Jember, Radar-X.net – Kasus Pengrusakan yang terjadi pada pemilik lahan yang bernama Endang (40), Warga Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, kini dua(2) orang pelaku pasangan suami isteri (Pasutri) yang berasal dari Desa yang sama dengan Pelapor.
Kejiadian ini bermula saat Endang (Pelapor) menanam padi dilahan miliknya pada hari Kamis(17/09/2026) Pukul 07.00 WIB, tiba-tiba dirusak oleh Pasutri yang bernama TR dan istrinya FT (inisial-red). Informasi yang dihimpun media ini, bahwa Pelapor membeli sawah tersebut secara sah melalui lelang Bank BRI Cabang Bindowoso dan sudah terbit sertifikat (SHM) atas nama Pelapor (Endang).
Dijelaskan oleh Suradiono, Paralegal dari LBH KPK, “Hari ini saya dampingi Korban untuk melaporkan pengrusakan tanaman padi miliknya, kerugian Pelapor berkisar 5 Juta. Bukti laporan Polisi sudah terbit tinggal tunggu proses selanjutnya.” Katanya di halaman SPKT Polres Jember, Jumaat (18/09/2026), Pukul 15.00 WIB.
“Proses hukum harus lanjut sampai pelaku dilakukan penahanan oleh kepolisian, karena pelaku sok kebal hukum. Pelapor mempunyai dokumen atau sertifikat hak milik yang sah secara hukum, kita LBH KPK berbicara dengan data bukan asal menguasai lahan ” Sambungnya.
Ditempat yang sama, Ipong menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari hasil lelang BRI Cabang Bondowoso dikantor KPKNL Jember, sempat pihak Terlapor TR menggugat klien kami namun gugatan Terlapor tidak diterima di PN Jember. Dalam putusan tersebut tidak ada amar yang berbunyi bahwa lahan harus dikosongkan atau sertifikat batal demi hukum,” Tambah Paralegal LBH KPK ini.
“Perlu saya sampaikan bahwa sebelumnya lahan sudah dikuasai oleh klien kami sudah ditanami jagung dan paska panen jagung rencananya mau ditanami padi oleh Pelapor dan pihak TR Terlapor mengganggu bahkan sampai merusak atau mencabuti tanaman padi yang ditanam oleh Pelapor. Kejadian ini kami laporkan ke Polres Jember karena sudah jelas merugikan pihak Pelapor.” Tutupnya.
Disambung oleh Endang selaku pemilik lahan, Korban atau Pelapor, ” Saya rugi banyak mas, saya menguasai lahan tanah milik saya sendiri, sudah ada sertifikat atas nama saya sendiri. Saya berharap dengan Laporan ini pihak Kepolisian terutama Polres Jember untuk bertindak tegas atas terjadinya pengrusakan tanaman padi milik saya.” Harapnya.
(Zen)














