JEMBER, Radar-X.net — Seorang perempuan asal Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Dewi Ayu Lindi Aisyah dengan di dampingi Mohamad Holili atau yang biasa di panggil Andi, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) DPC Jember dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor LPM991/IX/2026/SPKT/POLRESJEMBER, dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan pencemaran nama baik.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut dugaan peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendapat pekerjaan sebagai dancer dalam sebuah acara sound horeg pada Senin (7/9/2026).
Saat bekerja, pelapor menggunakan pakaian yang disewakan oleh pihak yang memberikan pekerjaan. Setelah acara selesai, pelapor mengaku telah mengembalikan pakaian tersebut kepada pemiliknya.
Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (12/9/2026), pelapor mendapat informasi bahwa terdapat pakaian yang disebut masih kurang.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke media sosial. Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor menduga dirinya menjadi sasaran unggahan yang dinilai menjelek-jelekkan dirinya, disertai foto pelapor.
Terlapor dalam pengaduan tersebut disebut DS (Inisial red), warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Saat ditemui untuk wawancara, Dewi membenarkan bahwa dirinya telah membuat pengaduan ke Polres Jember terkait unggahan di media sosial tersebut.
“Saya merasa dirugikan dengan adanya postingan tersebut. Saya sudah mengembalikan baju setelah selesai tampil, tetapi kemudian ada persoalan mengenai pakaian yang katanya masih kurang. Setelah itu saya mengetahui ada postingan di media sosial yang menurut saya menjelek-jelekkan saya,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa nama baiknya terganggu akibat unggahan tersebut.
“Karena merasa nama baik saya dicemarkan, akhirnya saya memilih melaporkan persoalan ini ke Polres Jember dengan di dampingi mas Andi anggota LSM KPK dengan harapan agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pengaduan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penanganan dan pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih belum bisa konfirmasi ke pihak terlapor mengenai tuduhan tesebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Zen)














