BeritaHukum

Kasus Kredit Motor Masuk Ranah Pidana, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan di PN Jember

×

Kasus Kredit Motor Masuk Ranah Pidana, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan di PN Jember

Sebarkan artikel ini
Dok-Istimewa)

Jember, Radar-X.net – Perkara kredit kendaraan bermotor yang menyeret seorang warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Klien yang didampingi Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., tersebut didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia.

Subhan menyatakan pihaknya akan memberikan perlawanan hukum dan menguji seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara utuh, terutama menyangkut hubungan hukum antara kreditur, debitur, serta pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

Ia juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

“Kalau memang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai wanprestasi, menurut persepsi saya persoalan jaminan fidusia tidak bisa begitu saja digeser menjadi perkara pidana,” ujar Subhan, Rabu (26/8/2026), saat ditemui di halaman Lapas Jember.

Subhan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan peran atas perintah pihak lain dan namanya digunakan dalam perkara tersebut.

“Klien saya tidak mempunyai niat jahat. Dia hanya orang yang disuruh dan namanya digunakan. Karena itu, nanti kami akan melakukan perlawanan dalam persidangan,” tegasnya.

Menurut Subhan, perkara ini menjadi penting karena menyentuh persoalan mengenai batas antara hubungan keperdataan dalam kredit dan kemungkinan munculnya pertanggungjawaban pidana.

Hari ini, Rabu (26/8/2026), persidangan perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya.

Subhan mengaku menyayangkan apabila persoalan yang menurutnya berkaitan dengan hubungan kredit dan jaminan fidusia kemudian berujung pada proses pidana.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kami juga memiliki hak untuk menguji dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim. Apakah seluruh unsur pidananya benar-benar terpenuhi, itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.

Sebagai advokat yang aktif mendampingi masyarakat dalam persoalan konsumen dan debitur, Subhan memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyiapkan langkah hukum untuk membela kepentingan warga Desa Wonojati tersebut.

Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di PN Jember, dengan melihat dakwaan, alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page