BeritaKriminal

Supir Truk Ditangkap Jatanras, Diduga Curi Truk di Lumajang dan Hendak Dibawa ke Pasuruan

×

Supir Truk Ditangkap Jatanras, Diduga Curi Truk di Lumajang dan Hendak Dibawa ke Pasuruan

Sebarkan artikel ini

Lumajang, Radar-X.net — Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis truk. Terduga pelaku berinisial SA(45), seorang supir asal wilayah Jatiroto, Lumajang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan Samsul saat mengemudikan truk yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/Polsek Jatiroto/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur. Pencurian diketahui terjadi di kawasan parkiran Pabrik Gula Jatiroto, wilayah Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kendaraan tersebut diketahui bergerak ke arah Pasuruan. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghadang truk yang dikemudikan Samsul di kawasan Ranggeh.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mata kunci T beserta gagangnya, dua unit telepon seluler, satu tas selempang, serta satu unit truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan sementara, SA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia diduga nekat mencuri karena terlilit utang akibat kebiasaan bermain judi.

Menurut keterangan sementara, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB. SA disebut menggunakan sepeda motor menuju area parkir truk di sekitar Pabrik Gula Jatiroto. Ia kemudian mencoba membuka kendaraan menggunakan kontak sepeda motor miliknya dan berhasil.
Truk tersebut kemudian dibawa kabur. Sekitar pukul 05.00 WIB, SA menghubungi seseorang bernama J T yang mengarahkannya membawa truk tersebut ke Pasuruan untuk bertemu. Namun, ketika kembali dihubungi, nomor telepon JT diketahui dalam kondisi tidak aktif.

Polisi menduga SA berupaya menjual truk hasil pencurian tersebut dan masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan JT.

Kanit III Subdit III AKP M. Fauzi, SH. memimpin proses penangkapan tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

SA dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian dan rencana penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page