Bondowoso, Radar-X.net – Kasus dugaan perampasan yang dialami oleh mantan seles CV.GPI (inisial-red) yang ber alamat di Perum Graha Fendolan Nomor F06, desa Petung, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Atas laporan Nomor:STTLPM/549/VIII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO, tanggal 10 Agustus 2026, kini Pelapor atau korban atas nama Muhammad Sofyan sudah mulai dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bondowoso.
Disampaikan oleh Subhan Adi Handoko,S.H., M.H., Kuasa hukum Pelapor menyampaikan, “hari ini Jumaat 21 Agustus 2026, Pukul 10.15 WIB, Pelapor sudah mulai diperiksa oleh penyidik satreskrim unit 2 Pidsus Polres Bondowoso. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas.” Ungkapnya dihalaman Polres Bondowoso, saat selesai mendampingi pemeriksaan Pelapor. Jumaat (21/08/2026), Pukul 11.00 WIB.
Dilanjutkannya, “kami juga sudah serahkan bukti-bukti kepada penyidik seperti foto kopi STNK,Foto Kopi BPKB dan lain- lain. Bukti bukti tersebut sebagai pelengkap laporan kami dan pastinya akan dibuat sebagai bukti permulaan oleh penyidik.” Tambah Subhan yang juga sebagai Ketua Umum(Ketum LSM KPK).
Harapan saya agar supaya kasus ini benar-benar jalan agar supaya pelaku usaha tidak semena mena terhadap karyawan atau eks karyawan. “Indonesia adalah Negara hukum, wajib taat terhadap hukum. Saya yakin pihak Kepolisian Polres Bondowoso akan bertindak profesional dan independent untuk menegakkan hukum yang seadil adilnya. Ungkap Advokat yang juga sebagai ketua DPW PARI Jawa Timur.
Ditempat yang sama, Sofyan yang bertindak sebagai Pelapor atau korban dugaan perampasan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), “Saya ucapkan terimakasih atas bantuan hukum yang diberikan oleh kantor LBH KPK, dan saya mendapat bantuan hukum ini secara gratis tanpa biaya sepeserpun. Semoga kasus yang terjadi sama saya segera menemukan titik terang dan pelaku segera menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan ” Tutupnya.
(Zen)














