Jakarta, Radar-X.net – Putusan Mahkamah Konstitus (MK) soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang selain Presiden dan Wapres untuk melakukan laporan secara langsung, artinya pasal tersebut harus yang bersangkutan yang membuka Laporan pasal Penghinaan. Minggu, 16 Agustus 2026 – 08:00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subhan Adi Handoko, SH., MH., Praktisi Hukum yang juga sebagai Advokat asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diucapkan pada Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, putusan MK tersebut menutup peluang relawan untuk melakukan pengaduan atau laporan terkait dugaan pidana penghinaan terhadap Presiden.
Diketahui, dalam putusannya Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Subhan yang juga sebagai Ketua Umum LSM anti korupsi ini, Minggu (16/8/2026). Saat dikonfirmasi via sambungan Telepone oleh Media ini.
Dilanjutkannya, ini adalah wajah baru Demokrasi Indonesia karena belakangan ini masyarakat telah di suguhkan oleh hiruk pikuk laporan terhadap aktivis yang mencoba mengkritik Presiden dan Wakil Presiden, yang mana laporan-laporan tersebut kebanyakan dilakukan oleh timses atau relawan. “Dengan putusan MK ini, maka akan memutus penegakan hukum yang saya pribadi menilai inkonsisten.” Lanjutnya.
Harapan saya kedepan dengan lahirnya putusan MK ini, “silahkan kritik kebijakan pemerintah atau Presiden dan Wapres yang terpenting tidak menyerang secara pribadinya, Presiden dan Wapres adalah jabatan. Dia digaji oleh Rakyat, Rakyat yang berdaulat.” Tutupnya.
(Zen)














