Investigasi

Sorotan Warga Glenmore: WNA Thailand Bekerja di Perusahaan Lokal, Status Visa dan Paspor Dipertanyakan

×

Sorotan Warga Glenmore: WNA Thailand Bekerja di Perusahaan Lokal, Status Visa dan Paspor Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADAR-X.net – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, kini memicu kecurigaan di kalangan warga setempat.

Pasalnya, ketidakjelasan status keimigrasian orang tersebut menjadi sorotan utama, terlebih lagi pemerintah desa pun mengaku sama sekali tidak mendapatkan laporan terkait kehadirannya.

Isu ini mencuat ke permukaan sejak warga mengetahui adanya warga asing yang beraktivitas bekerja di lingkungan mereka, bahkan beredar kabar bahwa orang tersebut menerima penghasilan hingga Rp50 juta per bulan. Namun bukan besaran gaji yang paling menjadi perhatian, melainkan kelengkapan dokumen izin tinggal dan izin bekerja yang seharusnya dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Gajinya katanya mencapai 50 juta sebulan. Tapi yang menjadi pertanyaan besar kami bukan soal berapa yang dia terima, melainkan apakah paspor dan visanya sah dan sesuai keperluan. Kami curiga karena saat kami tanya kepada Kepala Desa setempat, beliau pun mengaku tidak tahu sama sekali dan justru merasa sangat kaget saat mendengar laporan dari warga,” ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya, Kamis (16/7/2026).

Ketika awak media mengonfirmasi hal ini langsung kepada Kepala Desa Tegalharjo, Andre Tri Waluyo, ia membenarkan belum mendapatkan informasi apapun terkait keberadaan WNA tersebut sebelumnya. Pihak desa baru mengetahui adanya hal ini setelah menerima pengaduan dari warganya sendiri.

“Kami benar-benar tidak tahu sebelumnya. Baru pagi ini kami dapat laporan dari warga. Karena sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atau laporan resmi baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai keberadaan warga asing ini, kami akan segera menanyakan dan menelusuri hal ini langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun perusahaan tempat dia bekerja,” tegas Andre.

Ketidaktahuan pemerintah desa atas keberadaan WNA yang bekerja di wilayahnya ini menjadi tanda tanya besar. Padahal sesuai ketentuan, setiap keberadaan maupun perubahan status warga asing wajib dilaporkan, termasuk pemberitahuan kepada aparat setempat serta pemenuhan syarat izin tinggal dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Warga berharap pihak berwenang mulai dari Kepolisian, Kantor Imigrasi, hingga Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi segera melakukan pengecekan dan klarifikasi menyeluruh.

Masyarakat menuntut kepastian apakah WNA tersebut memiliki dokumen sah, apakah visanya sesuai dengan aktivitas yang dilakukan, serta apakah perusahaan yang mempekerjakannya telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page