Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas-Ngkeran (Jembatan Silayakh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriadi didampingi Kasi Pidsus, Yudi Syahputra dan Kasi PAPBB, Putra Raja Siregar dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman materi penyidikan tim jaksa penyidik.
Kedua tersangka baru tersebut adalah AR, selaku peminjam perusahaan CV Raja Lambing sekaligus pengelola keuangan kegiatan, serta AW, selaku peminjam perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan fisik di lapangan.
”Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kutacane,” ujar Mohammad Purnomo Satriadi kepada awak media, Selasa (23/6/2026).


Modus Pinjam Perusahaan
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 10 miliar untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Raja Lambing dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar yang ditandatangani oleh Wakil Direktur CV Raja Lambing, Albakri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yusuf. Keduanya diketahui telah disidangkan sebelumnya dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam perkembangannya, tersangka AR dan AW diketahui meminjam bendera CV Raja Lambing untuk mengikuti tender. Selama proyek berjalan, AR mengelola seluruh dana jembatan, sementara AW mengendalikan pembelanjaan material dan teknis lapangan, meski keduanya bukan pengurus resmi perusahaan.
Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Aceh, ditemukan total kerugian negara/daerah mencapai Rp 2.657.708.979,73.
Dari fakta persidangan perkara sebelumnya, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp 417.038.867,94 yang kini dibebankan tanggung jawabnya kepada tersangka AR dan AW.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. (JUN)














