Hukum

Polemik Kasasi Putusan Bebas Suyanto: Benarkah Terbentur Aturan Transisi KUHAP Terbaru 2026?

1
×

Polemik Kasasi Putusan Bebas Suyanto: Benarkah Terbentur Aturan Transisi KUHAP Terbaru 2026?

Sebarkan artikel ini

Jember — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas yang diterima Suyanto, seorang nelayan asal Puger, dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Langkah tersebut memicu sorotan dari pihak kuasa hukum yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Suyanto sebelumnya diadili dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2025 setelah diperiksa oleh Kepolisian Resor Jember sebagai saksi, sebelum akhirnya langsung ditahan pada hari yang sama.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 18 November 2025 dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember sejak 19 November 2025. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim pada 3 Februari 2026 memutuskan membebaskan Suyanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Putusan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait standar pembuktian dalam perkara pidana.

Kuasa hukum Suyanto, Ach. Fais, S.H., M.H., menilai sejak awal terdapat indikasi proses penegakan hukum yang tergesa-gesa. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar alat bukti yang kuat dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Dalam persidangan, jaksa hanya menghadirkan satu saksi, yakni korban. Tidak ada dukungan alat bukti lain seperti visum et repertum atau saksi tambahan, sehingga tidak memenuhi ketentuan minimal pembuktian,” ujarnya.

Setelah putusan bebas tersebut, JPU sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, pada 17 Maret 2026, permohonan banding tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski demikian, JPU kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 26 Maret 2026. Langkah ini menjadi polemik karena dalam ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP disebutkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Menanggapi hal tersebut, Ach. Fais menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia menilai terdapat kemungkinan penerapan mekanisme transisi dalam KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kami masih mencermati, karena dalam KUHAP terbaru diatur mekanisme transisi terhadap perkara yang sudah berjalan sebelum aturan baru diberlakukan,” katanya.

Hingga kini, proses kasasi masih berjalan dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum acara pidana serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan. – RCX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page