BANYUWANGI, 24 MARET 2026 – Kasus penyebaran video berdurasi 10 menit yang diduga mengandung unsur pornografi antara pasangan bukan muhrim asal Desa Kalibaru Wetan telah menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran besar di masyarakat Banyuwangi.
Pasalnya, Konten yang dinilai melanggar kesusilaan tersebut kini telah menyebar luas melalui berbagai platform digital.
Diketahui, kedua pelaku yang dikenal dengan inisial H dan S diduga menyadari saat proses rekaman berlangsung, hal yang membuat kasus ini semakin krusial.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abu Arbain, menegaskan bahwa konten semacam itu tidak dapat dibiarkan berkeliaran di tengah masyarakat.
“Ini sangat melanggar asusila baik bagi perempuan maupun laki-laki. Kami akan segera berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk melakukan pelaporan resmi dan menggelar diskusi bersama berbagai pihak untuk menangani dampaknya,” ujarnya tegas.
Berdasarkan peraturan hukum Indonesia, penyebarluasan konten semacam itu dapat dikenai sanksi berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku bisa dihukum penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Sementara itu, UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024/Nomor 19 Tahun 2016) menetapkan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Dalam konfirmasi dengan awak media, H mengakui bahwa rekaman tersebut dilakukan di salah satu hotel di Pulau Dewata (Bali), “Direkam di Hotel Bali mas,” tuturnya kepada awak media namun tidak memberikan penjelasan mengenai motif di balik perekaman saat ia bersetubuh dengan S.
Sementara itu, melalui perwakilan media, S mengungkapkan bahwa pada saat peristiwa terjadi, dirinya dalam keadaan mabuk.
“Saya mabuk dan saya diancam kalau tidak kembali ke Bali maka video akan disebar luaskan oleh H,” jelas S dalam keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi dan awak media masih menunggu tindakan hukum yang akan diambil terkait kasus ini.
(Tim)














