JAKARTA, RADAR-X.Net – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mulai geram pada pemko jakarta Barat. Pasalnya, ada dugaan proyek pembangunan rumah kost berlantai 8 di Jl. Kyai Tapa melanggar IMB/PBG yang menurut warga hanya diperbolehkan hanya 4 lantai.
Ironisnya, fisik bagungan sekarang 8 lantai dan proyek tersebut terus berjalan meskipun sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI dan konon petugas DCKTRP telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) namun di abaikan pemilik bangunan.
Menurut Lomak warga sekitar, bangunan itu telah dilaporkan sejak lama. “Sudah dilaporkan lewat JAKI dan petugas datang, tapi pemilik bangunan tidak menggubris. Proyek masih jalan terus,” ujarnya, Minggu (22/2/2026) di lokasi.
Lomak Sibarani. SE yang juga Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Jakarta Barat menuturkan, keluhan warga sudah lama karena gangguan dari proyek tersebut yang mengganggu kenyamanan. Tapi selanjutnya, meski warga sudah mendapat peringatan, pemilik bangunan tetap berfungsi.
“Kami mohon penertiban tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP No 16/2021 Tentang Pelaksanaan UU No.28/202 tentang Bangunan Gedung dan Perda DKI Jakarta No 7/2010” sambung Lamok yang mewakili warga.
Sementara, Acmad, menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari Intansi terkait. “Fungsi Citata Lemot,” katanya
Hingga kini, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Jakarta Barat belum mengambil tindakan tegas dan ini sangat membahayakan warga.
“Lemotnya DCKTRP bertindak bisa memicu amarah warga,” tandasnya.
Terkait itu, Lurah Tomang Mansyur menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah diperingati sebelum ada pengaduan warga. Namun pemiliknya tidak menggubrisnya soal gangguan dan tingginya bangunan.
“Aduan warga sudah kami sampaikan kepada pemilik secara lisan saol percakapan/kemanan lingkungan, dan nanti akan dipanggil secara resmi,” ugkapnya.
Selanjutnya, lurah berfungsi dalam pembangunan wilayah berkewajiban memenuhi kepatuhan bangunan terhadap peraturan, memfasilitasi pengawasan rumah kos/kontrakan serta memberikan rekomendasi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Dan bila ada laporan warga terkait gangguan perbaikan bangunan, silakan saja laporkan dan kami akan tindaklanjuti.
“Kami (lurah) baru awal dari persyaratan administrasi IMB/PBG, bila sudah memenuhi syarat rekomendasi yang kami berikan, soal praktiknya melebihi peraturan yang berhak bertindak CTRP,” tukasnya.
Rincinya, terkait adanya pengaduan masyarakat pri hal pelanggaran sudah kami sampaikan berikan pada pihak CTRP.
“Yang berhak sudin CTRP, karena merekalah yang mengetahui adanya pelanggaran atau tidak,” tandasnya.
(MFh/Tim)














