Hukum

Mengejutkan Sidang Tipidkor, Anak Buah Slamet Junaidi Bupati Sampang Disebut Atur Proyek

×

Mengejutkan Sidang Tipidkor, Anak Buah Slamet Junaidi Bupati Sampang Disebut Atur Proyek

Sebarkan artikel ini
Foto : Surya Noviantoro, Ketua NasDem Sampang Saat Menerima SK dari Ketua NasDem Jawa Timur.

SURABAYA, RADAR-X.Net – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai sekitar Rp12 miliar kembali menguak fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Perkara yang sebelumnya dilaporkan LSM Lasbandra ke Polda Jawa Timur ini kini memasuki babak krusial dengan munculnya sejumlah nama penting dalam persidangan.

Dalam sidang kelima tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi, salah satunya Muhammad Hafi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Di hadapan majelis hakim, Hafi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan teknis maupun penentuan rekanan proyek.

Ia mengaku pernah dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang pada November 2020 untuk membahas proyek tersebut. Namun, ia membantah memiliki kewenangan dalam menentukan pelaksana kegiatan.

Persidangan semakin menarik ketika nama anak buah Bupati Sampang ialah Surya Nofiantoro disebut. Novi sapaan akrabnya yang diketahui merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, disebut dalam kesaksian sebagai pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Sampang, Slamet Junaidi.

Dalam keterangan saksi, Surya disebut-sebut ikut berperan dalam proses persetujuan sejumlah CV pelaksana proyek. Beberapa perusahaan disebut diajukan oleh terdakwa Hasan Mustofa dan Syahron Wiami, dan disebut telah memperoleh persetujuan dari pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Surya Nofiantoro maupun dari Bupati Sampang terkait penyebutan nama tersebut di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH, menilai sejumlah keterangan saksi bertolak belakang dengan versi kliennya. Mereka menegaskan akan mencermati lebih lanjut fakta persidangan, termasuk penyebutan nama pihak-pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengurai dugaan peran masing-masing pihak dalam proyek yang bersumber dari dana insentif daerah tersebut.

(Frz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page