JEMBER-BONDOWOSO, RADAR-X.net – Praktik jual beli sepeda motor STNK only di wilayah Jember dan Bondowoso merupakan realitas sosial yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Aktivitas ini menjadi bagian dari roda ekonomi rakyat kecil, khususnya pelaku usaha jual beli motor bekas, bengkel, hingga masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan kendaraan dengan harga terjangkau.
Di tengah dinamika tersebut, hadir Komunitas PJR (Pejuang Rupiah) Jember–Bondowoso, yang juga dikenal sebagai Komunitas Pemantau Korupsi Divisi Perlindungan Konsumen (KPK-PJR). Dengan ratusan anggota yang solid dan kompak, PJR aktif mengawal kepentingan ekonomi anggotanya sekaligus memberikan edukasi hukum agar tidak terjadi kriminalisasi sepihak.
STNK Only Bukan Otomatis Tindak Pidana
Persepsi bahwa motor STNK only identik dengan kejahatan merupakan anggapan yang keliru dan berpotensi menyesatkan. Dalam hukum positif Indonesia, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang jual beli sepeda motor STNK only.
Yang dilarang oleh hukum adalah:
• Penadahan (Pasal 480 KUHP)
• Penguasaan atau transaksi barang hasil kejahatan dengan unsur mengetahui atau patut menduga
Artinya, unsur niat, pengetahuan, dan pembuktian menjadi faktor utama. Tidak semua motor tanpa BPKB berasal dari tindak pidana. Banyak kendaraan yang kehilangan kelengkapan dokumen akibat:
• Over kredit informal
• Faktor ekonomi
• Kendaraan tua
• Kelalaian administratif di masa lalu
Sikap Tegas Ketua KPK-PJR
Ketua KPK-PJR, Subhan Adi Handoko S.H,M.H., menegaskan bahwa komunitas yang dipimpinnya tidak pernah membenarkan kejahatan, namun juga menolak keras kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Sabtu (03/01/26)
“Kami menolak stigma bahwa jual beli motor STNK only itu otomatis kejahatan. Hukum harus berbicara dengan bukti, bukan prasangka. Anggota kami adalah pelaku usaha yang mencari nafkah secara terbuka, bukan penadah,” tegas Subhan Adi Handoko.
Menurut Subhan, banyak anggota PJR justru menjadi korban ketidakadilan akibat penafsiran hukum yang sempit dan tindakan represif tanpa proses hukum yang jelas.
“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pidana, silakan tempuh jalur hukum, bukan perampasan, intimidasi, atau tekanan. KPK-PJR akan selalu berdiri membela anggota dan konsumen yang diperlakukan tidak adil,” tambahnya.
PJR Fokus Perlindungan Konsumen dan Edukasi Hukum
PJR (KPK-PJR) menempatkan diri sebagai komunitas yang:
• Mengedepankan transparansi dalam transaksi
• Mendorong kesepakatan sadar antara penjual dan pembeli
• Memberikan edukasi hukum agar anggota tidak terjebak masalah pidana
• Mengawal hak konsumen dan pelaku usaha kecil
PJR menilai bahwa pendekatan represif tanpa solusi justru akan mematikan ekonomi sektor informal dan memperlebar jurang ketidakadilan.
“Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka. Negara wajib hadir memberi solusi, bukan sekadar penindakan,” ujar Subhan.
Pendekatan Humanis Lebih Dibutuhkan
KPK-PJR mendorong agar aparat dan pemerintah:
• Mengedepankan pendekatan pembinaan
• Menghindari generalisasi dan stigma
• Memberikan ruang klarifikasi status kendaraan
• Menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial
Penutup
Keberadaan PJR Jember–Bondowoso membuktikan bahwa komunitas pedagang motor STNK only bukan kumpulan pelanggar hukum, melainkan kelompok masyarakat yang berjuang mempertahankan hidup di tengah keterbatasan sistem dan regulasi.
Seperti ditegaskan Ketua KPK-PJR, Subhan Adi Handoko, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sudah saatnya praktik jual beli STNK only dilihat secara objektif, proporsional, dan manusiawi, demi keadilan dan perlindungan konsumen.
(Zen)














