BeritaHukumOrganisasi

Minta Audiensi ke Kapolres Jember, LSM KPK PJR Minta Setop Laporan Leasing

×

Minta Audiensi ke Kapolres Jember, LSM KPK PJR Minta Setop Laporan Leasing

Sebarkan artikel ini
Foto; Subhan Adi Handoko S.H., M.H. bersama Anggota LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen PJR Jember Bondowoso pada acara pertemuan rutinan dan persiapan audensi ke Kapolres Jember (Dok-Istimewa)

JEMBER, RADAR-X.net — Lembaga Swadaya
Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Divisi Perlindungan Konsumen yang juga di kenal sebagai Pejuang Rupiah Jember Bondowoso (PJR) memastikan akan menggelar audiensi dengan Kapolres Jember.

Audiensi ini dilakukan untuk membahas penerapan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 yang dinilai kerap disalahgunakan di lapangan.

Ketua Umum LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti banyaknya Polsek di wilayah Polres Jember yang menerima laporan dari pihak kreditur maupun perbankan terhadap debitur. Minggu (21/12/25)

“Kami menduga ada praktik kriminalisasi terhadap debitur. Laporan-laporan tersebut menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, padahal banyak kasus bersifat perdata,” ujar Subhan.

Menurutnya, tujuan utama audiensi adalah meminta Kapolres Jember agar menghentikan praktik pelaporan yang berpotensi menyalahi Undang-Undang Fidusia dan merugikan masyarakat, khususnya debitur yang mengalami wanprestasi.

Selain itu, LSM KPK juga menyoroti maraknya keberadaan debt collector ilegal yang dinilai sangat meresahkan. Banyak di antaranya tidak memiliki sertifikasi resmi dan melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

“Kami meminta aparat untuk menindak tegas debt collector ilegal yang melakukan perampasan dan intimidasi. Tindakan seperti ini jelas menjadi ancaman bagi keselamatan dan rasa aman debitur,” tegasnya.

Tak hanya audiensi, Subhan juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan pada Januari mendatang di Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perlindungan hukum bagi konsumen.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari praktik penegakan hukum yang tidak adil,” pungkas Subhan Pengacara muda yang Kondang di Jawa Timur itu.

(Zen)

Respon (2)

  1. Maksute lu mau menormalisasi masyarakat yang tidak kuat bayar angsuran / hutang TDK perlu dibayar gitu? Terus elu yang mau bayarin?? Kasi solusi jangan narasi tolol saja

    1. Terima kasih atas masukannya, perlu digarisbawahi setiap kajian dan narasi kami bukan sembarangan dan berdasarkan nara sumber. Mohon dipahami lagi terkait bahasa yg disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page