Jember, RADAR-X.Net – Kasus dugaan penipuan yang di alami pemilik sound ‘Horeg’ Adita Audio yang beralamat di Desa Arjasa, Kec. Sukowono, Kab. Jember, Jawa Timur kini bergulir di Polsek Setempat.
Kasus ini bermula pelaku mengiming – imingi mau menggadaikan mobil Pick Up Grandmax warna putih dan Sigra warna putih. Yang mana korban di minta menyerahkan uang sebesar senilai Rp. 60 Juta kepada Pasutri ST dan BD (inisial-red).
Rabu (03/12/2025) Pukul 10.00 WIB, Korban (Pelapor) diperiksa lanjutan oleh reskrim Polsek Sukowono terkait laporannya. Hal ini menandakan bahwa pihak Polsek serius menangani perkara tersebut.
Dijelaskan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari Pelapor, Endang Wahyuni (40), “Hari ini saya dampingi klien saya untuk diperiksa sebagai Pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan, yang jelas pemeriksaan ini untuk menaikkan ketingkat Penyidikan oleh Reskrim Polsek Sukowono.” Katanya saat dikonfirmasi media ini di Mapolsek Sukowono.
“Harapan saya Penyidik serius menangani perkara ini dan tegak lurus demi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Terlapor adalah sepasang suami isteri, sebetulnya kami membuka ruang untuk RESTORASI asalkan klien kami jangan sampai dirugikan.” Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Bripka Risang Jati. P. S.H., Menjelaskan, “kami akan segera lakukan gelar perkara untuk naik sidik mas, nanti gimana-gimananya tunggu info lebih lanjut. Yang jelas kalau dari bukti permulaan saya rasa sudah cukup untuk naik Sidik.” Kata Kanit Reskrim Polsek Sukowono, saat di Konfirmasi diruangan kerjanya.
Pantauan media ini Kuasa Hukum Pelapor terus memantau perkembangan Laporannya sampai mempunyai kekuatan hukum yang ingkrah. (Muhyi)














