Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran atau yang lebih dikenal dengan nama Jembatan Silayakh pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.
”Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MY, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Aceh Tenggara, dan AB, selaku rekanan atau penyedia proyek dari CV. Raja Lambing,” kata Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan dalam konferensi pers, Selasa 23 September 2025.
Lilik mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut, ialah proyek lanjutan pembangunan jembatan Silayar yang menelan anggaran Rp10 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Aceh Tenggara tahun 2022.
Dari proses lelang yang digelar, CV. Raja Lambing keluar sebagai pemenang dengan penawaran senilsenilai Rp9,9 miliar.
Kontrak kerja ditandatangani pada 22 April 2022 oleh wakil direktur CV. Raja Lambing, AB, bersama MY yang bertindak sebagai PPK proyek.
Namun, proses pengerjaan di lapangan tidak berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, MY kerap turun langsung mengatur pekerjaan fisik proyek, namun justru menyingkirkan peran konsultan pengawas.
Bahkan, pengawas lapangan tidak pernah menerima RAB (Rencana Anggaran Biaya) maupun gambar kerja yang seharusnya menjadi dasar dalam menilai progres pekerjaan.
“Perilaku ini jelas menyalahi aturan, karena fungsi pengawasan yang semestinya berjalan justru diabaikan, ” ujar lilik.
Kasus ini mulai terungkap setelah Kejari Aceh Tenggara bersama tim penyidik melakukan pendalaman materi penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Karna memicu potensi penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Kejari mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.657.708.979. Meski begitu, pihak rekanan telah melakukan pengembalian sebagian dana sebesar Rp1,6 miliar.
”walaupun sudah dikembalikan tetap tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Proses hukum tetap berjalan karena kerugian negara sudah nyata dan terukur,” tegas Kajari. (JUN)














