SAMPANG, RADAR-X.Net – Berdasarkan surat laporan nelayan bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur sebanyak 4 nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan juga beberapa saksi kembali diperiksa oleh penyidik Polda Jatim perihal laporan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang belum dibayarkan oleh Petronas Carigali.
Berdasarkan keterangan Ali Topan, S.H., kuasa hukum nelayan saat diperiksa di Polda Jatim. Ia mengatakan bahwa para nelayan diperiksa hampir 5 jam oleh penyidik Krimum Polda Jatim.
“Hampir 5 jam, nelayan diperiksa Polisi. Masing-masing ada sekitar 30-45 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada pelapor dan juga saksi-saksi,” kata Topan.
Ali Topan juga menjelaskan bahwa selain diperiksa oleh penyidik. Para nelayan juga menambahkan bukti petunjuk baru.
“Selama diperiksa 5 jam lamanya. Beberapa nelayan mengungkapkan fakta baru dan beberapa bukti petunjuk kepada penyidik, intinya untuk mempermudah proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ali Topan juga meminta kepada penyidik agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Seperti, Petronas, SKK Migas, dan juga PT Elnusa.
“Kami meminta kepada penyidik Polda Jatim agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Ialah Petronas, SKK Migas, dan juga PT Elnusa. Jadi biar terang benderang uang ganti rugi rumpon ini digelapkan oleh siapa,” pintanya.
Terakhir Topan menegaskan bahwa uang ganti rugi rumpon milik nelayan sudah cair ke rekening pribadi berinisial S. Totalnya mencapai 21 miliar.
“Dana ganti rugi rumpon tersebut diduga sudah masuk ke rekening pribadi berinisial S sebesar 21 miliar, dan diduga uang miliaran tersebut mengalir ke salah satu oknum pejabat di Pemkab Sampang. Dan hingga kini belum satupun nelayan mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.
(Munir)














