Hukum

AIW Ponpes Baitul Hikmah Disorot, Kemenag: Harus Bebas Sengketa!

379
×

AIW Ponpes Baitul Hikmah Disorot, Kemenag: Harus Bebas Sengketa!

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Radar-X.net – Aroma dugaan pelanggaran prosedur tercium dari penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Pondok Pesantren Baitul Hikmah di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Kementerian Agama (Kemenag) Jember memastikan akan menelusuri asal-usul penerbitan dokumen penting tersebut.

Ketegangan ini mencuat saat An (45) pihak yang mengajukan keberatan, mendatangi ruang Pelayanan Satu Pintu Kemenag Jember pada Kamis (14/8/2025). Ia bertemu langsung dengan Abdul Basid, S.Pd.i , M.Pd.i. Pejabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Jember.

Abdul Basid, membeberkan prosedur penerbitan AIW seharusnya tak bisa dilakukan sembarangan. Tanah yang diwakafkan wajib bebas dari sengketa dan memiliki status hukum yang jelas. Dalam proses ini, keterlibatan pemerintah desa sangat vital karena status tanah tercatat dalam buku inventaris desa.

“Menurut saya, proses AIW PP. Baitul Hikmah Tempurejo itu salah. Kami akan memanggil Kepala KUA Tempurejo yang menerbitkan AIW tersebut untuk meminta data lengkap proses penerbitannya,” tegas Abdul Basid.

Kemenag Jember menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini demi mencegah potensi sengketa hukum di masa depan, sekaligus menjamin legalitas dan keabsahan akta wakaf. Langkah ini juga sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.

Abdul Basid menambahkan, kasus ini adalah peringatan bagi masyarakat agar memahami bahwa wakaf tanah tidak bisa dilakukan jika kepemilikan dan statusnya masih bermasalah.

“Wakaf itu sejatinya untuk umat. Maka tanah yang diwakafkan harus benar-benar bersih dari sengketa,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page