Berita

Dugaan Mafia Tanah Kas Desa Diakui Hak Milik Pribadi Oleh Oknum PJ Desa Kemirian

×

Dugaan Mafia Tanah Kas Desa Diakui Hak Milik Pribadi Oleh Oknum PJ Desa Kemirian

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, RADAR-X.net – Berawal dari isu perangkat desa kemirian, dengan adanya kasus (TKD) Tanah Kas Desa di desa kemirian Tamanan Bondowoso, seluas 8 hektare kurang lebih yang di sewakan oleh Oknum PJ hanya ada kordinasi sepihak tidak prosedural,

M,Shakur selaku (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat, dan juga sebagai warga kemirian sendiri, meng konfirmasi ke PJ terkait isu yang disampaikan beberapa masyarakat dan oknum perangkat desa kemirian, M.shakur memastikan benar apa tidak dengan tanah TKD yang disewakan oleh PJ kemirian yang tidak transparan itu,

“Saya menyewakan tanah TKD itu tanah yang ada di desa Sukosari Panggeng saya sewakan 30 juta, dan di Desa sumber kemuning saya sewakan juga 30 juta” ungkapnya PJ ke M.shakur pada Kamis tanggal (10/10/2024).

PJ Menjelaskan dan membenarkan kalau Tanah Kas Desa tersebut benar-benar disewakan dengan nominal keseluruhan 60 juta menyampaikan ke M.shakur dan sebagian perangkat desa menyampaikan PJ itu membagi-bagikan uang ke beberapa perangkat desa 1 jutaan per orang.

Setelah meninggalnya H.sulaiman Yahya mantan kepala desa banyak pekerjaan yang belum selesai dan di tambah dengan adanya PJ yang sekarang tidak transparan kepada masyarakat tidak menjelaskan uang pendapatan (TKD) Tahan Kas Desa di peruntukan apa dan seperti apa mekanismenya.

Menurut M.shakur jelas ini menyalah gunakan jabatan dan wewenang pemerintahan desa, terkait penggunaan dana (TKD) Tanah Kas Desa yang hasilnya diakui hak milik pribadi oleh PJ. Sehingga kembali ramai diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat kemirian kecamatan Tamanan kabupaten Bondowoso dengan adanya PJ pengelolaan aset desa tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page