HukumNasional

Wow, BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur Sukses Menggelar Focus Grup Discussion

×

Wow, BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur Sukses Menggelar Focus Grup Discussion

Sebarkan artikel ini

Jember, RADAR-X.net – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jawa Timur menggelar Focus Grup Discussion yang bertajuk “Akibat Hukum Peralihan Harta atau Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dan Orang Yang Ditaruh Di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan” di Aston Hotel Jember. Selasa (14/5/2024).

Kegiatan yang terlaksana tersebut dalam rangka menyamakan persepsi tentang urgensi pemberian perlindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang yang ditaruh dibawah Pengampuan ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dari berbagai stakeholder terkait.

Diantaranya Dr. Dulyono, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur), Budiansyah, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Jember), Drs. Safi’i M.H., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember), Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H., (Dosen / Pengajar Ilmu Hukum pada Universitas Negeri Jember).

Turut hadir pula 100 peserta yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Agama Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dinas Sosial Kabupaten Jember, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.

Tak mau ketinggalan, juga turut hadir Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jember, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jember, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur.

Serta hadir juga dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jember, Balai Pemasyarakatan kelas II Jember, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Perbankan, Akademisi, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Kelurahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Media Massa.

Sewaktu acara berlangsung, terlihat suatu sambutan dibawahi oleh Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya.

Dalam sambutannya tersebut Hendra menyampaikan betapa pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dibawah umur dan orang dibawah pengampuan.

“Proses Perwalian dan Pengampuan adalah proses yang panjang, lalu siapakah yang akan menjamin bahwa Wali atau Pengampu akan amanah dalam menjalankan tugasnya.” tegasnya.

Selain itu Dulyono Hal ini juga menjelaskan, “Bahwa dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan hak keperdataan anak dibawah umur atau orang dibawah pengampuan,

“Setiap perwalian dan pengampuan harus diawasi oleh BHP selaku wali atau pengampu pengawas agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan harta anak dibawah umur atau harta orang dibawah pengampuan.” Jelasnya dia

Seirama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember yakni Safi’i juga menyampaikan.

“Tidak boleh adanya kedzaliman terhadap setiap penetapan perwalian atau pengampuan dengan membiarkan tidak adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sehingga sinergitas antara BHP dengan pengadilan sangat penting.” Tegas Safi’i.

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dapat berjalan sangat interaktif antara narasumber dengan para peserta kegiatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berkaitan dengan perwalian anak dibawah umur dan orang dibawah pengampuan.

Harapannya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan persepsi yang sama bagi seluruh masyarakat secara umum dan stakeholder bersangkutan yang berkaitan dengan perwalian dan pengampuan.

(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page