BeritaInvestigasi

Buro Garden Gubeng Diduga Melanggar Undang-Undang Perda Dan Perwali

×

Buro Garden Gubeng Diduga Melanggar Undang-Undang Perda Dan Perwali

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Buro Garden yang berada Jl. Sumatera No.40, Gubeng, Kec. Gubeng, Surabaya, pasalnya menyediakan LC untuk menemani minum para pengunjungnya.

Hasil investigasi awak media terdapat mami yang mengkoordinir para ladies tersebut. Para pengunjung yang hendak ditemani Ladies tersebut harus membayar 150.000 (Seratus lima puluh ribu) per jam.

Hal ini diduga adanya pelanggaran undang-undang perda dan Perwali, dimana para LC tersebut tidak melalui mekanisme yang legal.

Dimana dugaan pelanggaran Buro Garden ialah melanggar perda no 23 tahun 2012 dan Perwali no 64 tahun 2014.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya yakni berinisial A, Bahwa Buro Garden tidak mengatongi ijin operator LC/Agency ataupun TKWT.

Saat dikonfirmasi Didit selaku manager Buro Garden tidak memberikan respon.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page