Gambar Ilustrasi
Sumenep, Radar x. net – Seorang Pemuda inisial (ST) di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur diamankan oleh anggota Polres setempat. Sabtu, 25/11/2023
ST diamankan karena telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap mantan pacarnya di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Pelaku merupakan mantan pacar korban sendiri yang berinisial ST warga desa Parsanga kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, dan atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung sejak tanggal 25 November 2023.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, bahwa korban (Citra -25) nama samaran, wanita cantik, telah menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, sekira dini hari.
“Perilaku asusila disertai kekerasan di kamar hotel itu, diawali lewat obrolan daring. Citra dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku. Selian itu Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Citra. Sontak Citra tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe, agar permasalahan cepat clear.” Ujarnya AKP Widiarti melalui rilisnya. Sabtu 25 November 2023.
“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Citra pun memutuskan untuk pulang ke rumah nya. Namun, pelaku justru memaksa untuk mengantar Citra dengan menggunakan mobil ke rumahnya.” Jelasnya
Tetapi, lanjut Widarto. Tersangka membawa mantan pacarnya (Citra) itu ke sebuah hotel. Disitulah terjadi pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma. Pada saat itu Citra (korban) sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel. Namun TS (pelaku) lagi-lagi mengancam Citra akan menabrak menggunakan mobil.
Citra semakin tak berdaya. Citra mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Citra dicekik dan mulut disumpal.” Papar Humas Polres Sumenep
Dikatakannya, Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep juga menjelaskan, bahwa motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu, karena ST (pelaku) merasa sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban,
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(Korwil Madura/Tim)














