Aceh Tenggara, Radar-x.net – Sebanyak 146.957 orang atau 97,33 persen warga Aceh Tenggara telah direkam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara Abri Br mengatakan berdasarkan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) per tanggal 6 November 2023, warga Aceh Tenggara wajib KTP sebanyak 150.994 orang. Dan dari jumlah tersebut Disdukcapil Capil Aceh Tenggara memiliki pencapaian target Nasional wajib KTP- El yakni di angka 99,4 persen atau 150.088 hingga penghujung tahun 2023 nanti.
Dikatakan Abri, sejauh ini per tanggal 6 November 2023 cakupan percepatan yang telah direkam KTP-EL kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 146.957 orang atau 97,33 persen dan mengalami progres peningkatan sebesar 0,11 persen dibandingkan data SIAK perekaman KTP-EL sebelumnya per tanggal 4 November 2023 yang berada di angka 97,22 persen.
“Yang belum direkam kondisi saat ini sebanyak 906 orang atau 2,07 persen, ” kata Abri kepada Radar-x.net, Senin (06/11/2023).
Abri juga mengungkapkan, Disdukcapil Aceh Tenggara akan lebih gencar lagi melakukan jemput bola perekaman KTP-EL ke Kecamatan dan satuan Pendidikan di Aceh Tenggara, agar target Nasional tercapai tersebut. (RH).












