DPRD Murung RayaHukumPemerintahan

Pemkab Mura, Beri Sanksi PT MGM Atas Dugaan Pencemaran Sungai

567
×

Pemkab Mura, Beri Sanksi PT MGM Atas Dugaan Pencemaran Sungai

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, RADAR-X.net – Pemerintah Daerah Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan berikan sanksi ke PT Marunda Graha Mineral (MGM) yang beroperasi penambangan Batubara di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.

Sanksi tegas yang berikan oleh pemerintah tersebut, sebab perusahaan tambang diduga telah melakukan pencemaran sungai dengan membuang limbah secara tidak teratur sebagaimana dalam ketentuan.

Atas keresahan masyarakat tersebut sehingga pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Murung Raya menerbitkan surat nomor 500/337/EK.SDA perihal perintah paksaan terhadap PT MGM yang telah membuang air limbahnya sehingga mencemari aliran sungai di Kecamatan Laung Tuhup.

Hal ini disampaikan Bupati Murung Raya, Dr. Drs Perdie M Yoseph, didampingi Wakil Ketua ll DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, S.HI.,MH, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prim, saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Bupati, Rabu (6/9/2023) Pagi.

“Adanya keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan pertambangan batubara PT Marunda Graha mineral yang terletak di wilayah kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya, telah kami tindaklanjuti langsung,” ujar Bupati Perdie.

Perdie menjelaskan, tugas dan fungsi dan wewenang pemerintah daerah ini ada regulasi yang mengatur sebagaimana dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2009 pasal 63 tentang wewenang pemerintah daerah, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan.

“Jadi Pemerintah sebagai pokok pilar yang juga khususnya saya pribadi sebagai kepala daerah kabupaten Murung Raya punya tanggung jawab moril untuk mengemban amanah undang-undang itu,” tegas bupati.

Dalam Kesempatan yang sama, wakil ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan, pihak PT MGM bisa merespon hal yang kami maksud dan sesuai dengan amanah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan perlindungan hidup pasal 508 dan 511 ayat 2 atas hasil penemuan tersebut di atas pemerintah daerah kabupaten Murung Raya dengan ini mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan pengeluaran air limbah.

“Sesungguhnya, selama Perusahaan belum mendapatkan perijinan tidak boleh ada kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar karena dengan adanya tumpukan Batubara itu memberikan dampak negatif karena kandungan zat asam yang sangat tinggi dan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitar,” tegas Rahmanto

Bayangkan, kata Rahmanto, air limbah mengalir ke sungai dan sungai maroe ini mengalir ke sungai Laung Tuhup diteruskan mengalir ke sungai Barito, artinya rentetannya cukup panjang ketika tata lingkungan pengelolaan tambang ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” demikian Rahmanto.

(F-Yudal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page