Berita

Penurunan Baleho Di Area Monumen Sampang, Dikecam Tokoh Pantura

×

Penurunan Baleho Di Area Monumen Sampang, Dikecam Tokoh Pantura

Sebarkan artikel ini

Tokoh Pantura

Sampang, Radar x. net – Salah satu Baliho Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI bersama Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa diturunkan, oleh Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP). Banner tersebut terletak di sekita Monumen Trunojoyo Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tindakan yang dilakukan Pemkab Sampang melalui Satpol PP dikecam keras oleh tokoh Pantai Utara (Pantura) Sampang Moch Wijdan

“Kami atas nama relawan pendukung Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI. Mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP Sampang yang telah mencopot banner Said Abdullah,” kata Klebun Wid, dengan nada lantang.

Klebun Wid, senantiasa karib disapa. Ia menambahkan, itu sudah bayar ke dinas terkait Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melalui pihak vendor sebesar 12 juta rupiah. Jadi, tidak sembarangan pasang baliho seperti itu.

“Tolong kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan teguran serta masukan kepada Satpol PP di bawah naungan Pemkab Sampang. Menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024, keadaan harus kondusif. Kalau ada pencopotan serupa lagi, maka tidak menutup kemungkinan keadaan politik di Kabupaten Sampang menjadi kacau balau,” tambah Klebun Wid.

Sementara itu Suyanto, Kepala Satpol PP Sampang membenarkan bahwa Satpol PP Sampang menurunkan baliho Said Abdullah dan Ganjar Pranowo.

“Benar mas kami turunkan, berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Bahwa baliho tersebut belum membayar pajak, jadi meminta kepada pihak Satpol PP agar dilakukan penertiban,” singkat Suyanto.

Sementara itu Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan surat ke Satpol PP.

“Saya tidak pernah ngeluarkan surat itu mas, tapi ditertibkan seperti itu. Tujuannya agar ada yang mengurus ijinnya,” kata Majid.

Saat disinggung sudah bayar ke BPPKAD. Majid menerangkan, meskipun sudah bayar pajak belum tentu dapat ijin. Berarti pihak yang ngurus belum melakukan upload.

“Kalau sudah bayar silahkan datang ke kantor akan segera kami proses. Gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya

(Wahed/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page