BeritaPemerintahan

Aep Surahman Ditugaskan Bupati Nina Agustina Mengisi Jabatan Plt Sekda

×

Aep Surahman Ditugaskan Bupati Nina Agustina Mengisi Jabatan Plt Sekda

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Telah Resmi beredar Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 00864/23212/AZ/12/22 pada 2 Desember 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. Rinto Waluyo M.Pd.

Sebelum ditetapkannya siapa yang akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) difinitif, Bupati Indramayu Nina Agustina SH.MH.Cra, menunjuk dan memberikan surat perintah kepada Aep Surahman untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Indramayu.

Menjelang dilantiknya Sekda defenitif, Aep Surahman, sementara ini tugasnya adalah membantu Bupati Nina Agustina SH.MH.Cra., sebagai kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif, pelaksanaan tugas perangkat daerah serta bertanggung jawab atas terselenggaranya tata kelola pemerintah dan pelayanan administrasi perkantoran.

Dari penelusuran awak media Radar-X.net diketahui Aep Surahman saat ini merupakan pejabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Dengan ditunjuknya Aep Surahman sebagai PLT Sekda Indramayu berdasarkan surat perintah pelaksana tugas SK Bupati Indramayu Nomor : 800/098-BKPSDM/2023.

Di dalamnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Masa Jabatan Aep Surahman sendiri terhitung mulai 1 Juni 2023, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.

Sementara, Surat perintah tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan atau sampai dengan dilantiknya pejabat definitif, terhitung sejak tanggal sebagaimana dimaksud pada 1 Juni 2023.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page