INDRAMAYU, RADAR-X.net – Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Turab pemasangan batu muka di desa Jatiminggul yang terletak di kecamatan Trisi kabupaten Indramayu Jawa Barat, disinyalir pelaksanaannya tidak sesuai dalam perjanjian perintah Kerja/Kontrak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air Wilayah Cimanuk Cisanggarung dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Silih Wangi Yang beralamat di Jl. Kinanti No 22 Bandung, pemenang berkontrak dari hasil e-Lelang dengan nilai kontrak 7.845.529.000 (Tujuh Milyard Delapan Puluh Empat lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 240 hari kerja.
Dari penelusuran awak media RADAR-X.net bersama penggiat anti korupsi LSM KPK Nusantara di lokasi, pekerjaan pemasangan batu belah Turab, dari yang terlihat pemasangan turab batu belah diduga kuat tidak sesuai dengan metode pelaksanaan standar metode PUPR. Nampak pemasangan batu belah yang sudah jadi hanya terlihat pemasangan pada batu muka saja.
Saat di lokasi Agus selaku ketua DPC LSM KPK Nusantara mengatakan, setiap pelaksanaan konstruksi memiliki karakteristiknya masing-masing. Sehingga perbedaan lokasi, jenis pekerjaan, serta bahan yang digunakan dapat mempengaruhi metode pelaksanaan pekerjaan.
“Yang jadi heran Proyek sebesar ini pada adukan hanya menggunakan alat cangkul saja yang semestinya menggunakan Molen / Mixer beton,” ucap Agus.
“Kalau pemasangan turab pakai batu muka pada saat pelaksanaannya yang harus dilakukan pekerja adalah waktu pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank harus, karena mempengaruhi pemasangan batu terutama pada bagian pondasi,” katanya
“Pekerjaan ini terkesan asal jadi dan pastinya mudah hancur, apalagi jalannya air ini sepertinya cukup lumayan besar jadi kekuatannya ada pada pondasi bawah sesuai dengan ukuran pada gambar. Misalnya, dasar galian dibuat rata dan diberi landasan dari adukan semen terlebih dahulu dengan pasir setebal minimal 3 cm sebelum meletakkan batu pada lapisan yang pertama baru seterusnya mengikuti pada benang.” Jelas Agus.
“Setiap 2 meter dari panjang pasangan batu nantinya harus dibuat lubang sulingan, supaya air yang masuk dari atas bisa keluar dari lubang sulingan. Kecuali ditentukan lain oleh gambar atau direksi pekerjaan. Pada pemasangan batu dibuat Lubang sulingan dapat dibuat dengan memasang pipa PVC yang berdiameter 50 mm.
Setiap sambungan antar batu pada permukaan dikerjakan hampir rata dengan permukaan pekerjaan tetapi tidak menutup permukaan batu,” lanjut Agus.
Agus juga mengatakan, melihat pekerjaannya yang diduga gagal kontruksi karena tidak sesuai dengan volume nampak terlihat pada pemasangan batu belah. Misalnya, pada pemasangan batu belah untuk turab kalau dibuat asal saja itu akan berdampak pada mutu.
“Dari yang saya lihat sepertinya Volume pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan RAB atau Spek, dari hasil investigasi DPC LSM KPK Nusantara pada pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar banyak sekali kejanggalan. Dugaan saya banyak volume yang di Mark-up tentunya terindikasi dengan Tipikor yang mengarah pada kerugian negara, pihaknya akan secepatnya membuat lapdu pada kejaksaan tinggi Jawa barat.” Tutup Agus
(Tim)














