JEMBER, RADAR-X.net – Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No.32/2009 yang mengatur tentang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang mana sampah medis yang tergolong sebagai sampai rumah tangga juga di atur dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Mengingat hal tersebut, DPP LSM KPK melalui Ketua Umum, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., geram setelah mengetahui sampah medis di Wilayah Desa Bangsalsari Kab. Jember dibuang sembarangan oleh beberapa Klinik dan Puskesmas.
“Temuan dan Barang Bukti sudah kami amankan mas, kami sudah dalami investigasi terkait dugaan Pidana Lingkungan Hidup tersebut.” Ungkapnya, saat ditemui di PN Jember, yang menurut pengakuannya sedang mengawal sidang perdata PMH.
“Seharusnya pelaku usaha memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi jika sampah medis sembarangan dibuang ditempat umum, sampah medis itu cara pembuangannya ada aturan mainnya sendiri dan wajib mengikuti SOP aturan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.” Lanjutnya.
“Mengenai temuan ini, kami LSM KPK akan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, tentunya pihak Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Target kami, memberikan pendidikan kepada pelaku usaha kesehatan agar supaya sampah medisnya tidak dibuang sembarangan lagi, ancaman pidananya tidak main-main menyangkut sampah medis yaitu 10 tahun penjara denda 100 juta sampai 5 Milyar.” Ungkapnya.
“Saya tidak akan sebut Terlapornya siapa saja, yang jelas dalam laporan kami ada 3 Terlapor yang LSM KPK Laporkan, nanti jika sudah laporan kami masuk dalam tingkat penyidikan kami akan adakan Jumpa Pers untuk diketahui semua kalangan. Sementara ini cukup ini saja keterangan saya,” tambah Ketum LSM KPK.
Ditempat terpisah, Taufik Andrianto, Petugas TPA Bangsalsari membenarkan dengan adanya sampah medis yang dibuang di TPA Bangsalsari, dan pihaknya sudah sampaikan itu terhadap LSM KPK untuk ditindaklanjuti.
“Kami kuatir dengan adanya sampah medis tersebut mencemari kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani.” Pungkasnya, saat di konfirmasi di TPA Bangsalsari.
(Iponk)














