JAKARTA, RADAR-X.net – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi. Harga BBM secara resmi mengalami kenaikan per hari ini, Sabtu (4/9/2022).
Setelah sempat tertunda kenaikan pada 1 September 2022 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah sebenarnya telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak kenaikan harga minyak dunia, tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dan itu akan meningkat terus.
“Saya sebenarnya ingin harga BBM didalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN, tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun,” kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.
“Dan lagi subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu itu, lebih 70 persen dinikmati pemilik mobil-mobil pribadi. Situasi sulit ini menjadi pilihan terakhir pemerintah yaitu dengan mengalihkan subsidi bantuan yang tepat sasaran,” ujar Presiden Jokowi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti yakni sebagai berikut:
Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Wacana kenaikan harga BBM bersubsidi mencuat dalam beberapa waktu terakhir seiring membengkaknya nilai subsidi energi yang mencapai Rp 502 triliun.
(Ran)














