Investigasi

Mantan Ketua DPRD Indramayu Angkat Bicara Soal LHKPN Dirut RSUD Yang Dianggap Tidak Masuk Akal

×

Mantan Ketua DPRD Indramayu Angkat Bicara Soal LHKPN Dirut RSUD Yang Dianggap Tidak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – LHKPN dr. Denen Boni Koswara mantan Kadiskes Indramayu, di KPK RI yang baru-baru ini sedang menjadi pembicaraan hangat publik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang mencapai Rp 16,873,853,423.

Pasalnya, laporan LHKPN Tahun 2020 Nilai kekayaan itu dianggap tidak masuk di akal, kini dr. Deden Boni Koswara menjabat Dirut Rumah Sakit Umum Indramayu.
Pelaporan harta kekayaan atau yang dikenal dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mulai diberlakukan di Indonesia setelah diundangkannya dengan Undang-undang No. 28 tahun 1999.

Pelaporan harta kekayaan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebelum lahir KPK, dan bahkan sebelum KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) berdiri di Indonesia sudah ada kewajiban untuk melaporkan kekayaan bagi pejabat publik.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pejabat negara di level tertentu diwajibkan untuk menyampaikan Daftar Kekayaan Pejabat (DKP) kepada atasan masing-masing.

Sementara itu, di era Presiden Soekarno, terdapat Badan Koordinasi Penilik Harta Benda, yang mempunyai hak mengadakan penilikan/pemeriksaan harta benda setiap orang dan setiap badan.

Mengutip dari media intijaya.com pada (22-04-22) dirinci tercatat di tahun 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan melaporkan harta kekayaannya untuk tahun sebelumnya senilai Rp16,8 miliar. Dengan rincian, tanah dan bangunan berjumlah 20 titik (terdiri dari hasil sendiri kemudian hibah tanpa akta dan disertai akta) ditaksir senilai Rp. 10.372.000.000.

Lalu, alat transportasi dan mesin meliputi, Mobil Honda Brio Minibus tahun 2014, Daihatsu Ambulance, Motor Honda Beat serta Honda PCX dan unit kendaraan sebagai koleksi termahalnya yakni Toyota Alphard 2.5 G/T tahun 2019 seharga Rp1.140.000.000, maka keseluruhan ditaksir senilai Rp.1.389.000.000. Berikutnya, harta bergerak lainnya yang tidak disebutkan dalam LHKPN senilai Rp.3.500.000.000, surat berharga sebesar Rp.38.505.200, terakhir terdiri dari kas dan setara kas dengan nominal mencapai Rp1.574.348.227.

Rekam jejak pria yang juga dokter cukup mentereng, pada 2016 menjadi Direktur Utama RSUD Indramayu. Lalu, 2017-2021 sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Dan kini kembali lagi sebagai Direktur Utama RSUD Kabupaten Indramayu.

Dari penelusuran awak media Radar-X.net terkait LHKPN Dr. Deden Boni Koswara salah satu Pejabat Pemkab Indramayu yang tidak masuk akal, Tim menyambangi mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu di era Tahun 1999-2004 juga mantan Pendiri PDI-P Kabupaten Indramayu di kediaman yang terletak di Desa Singaraja Kabupaten Indramayu, mulai angkat bicara soal Hukum LHKPN lalu menjelaskan, bahwa Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) bukan delik aduan tetapi cukup adanya indikasi.

“Artinya, apabila ada kekayaan struktural yang di miliki siapapun, KPK RI saharusnya segera turun tangan dan berkewajiban melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sumber kekayaan tersebut dari mana asal usulnya,” ucap Bung Iwan Hendrawan seperti dikutip PWRI-News, Rabu (17-08-22).

Lebih lanjut Bung Iwan Hendrawan sebelum menutup penjelasannya dengan tegas mengatakan, bahwa pemeriksaan KPK bukan berarti otomatis melakukan pemidanaan tetapi pada upaya pencegahan dengan cara melakukan audit kepada siapapun kekayaan struktural tersebut.

“Kecuali apabila tidak kooperatif dengan pejabat KPK RI maka yang bersangkutan sudah dikategorikan masuk dalam ranah pidana,” ungkapnya.

Terpisah, awak media PWRI-News menyambangi sekretariat DPC KPK Nusantara Indramayu yang diketuai Agus Suherman yang akrab disebut Agus Seha, di Perumahan BTN Griya Persada berkomentar terkait LHKPN.

“Melihat harta kekayaan pejabat di ruang lingkup Pemkab Indramayu yang mengalami kenaikan signifikan di tengah krisis ekonomi akibat virus corona patut dicurigai,” tukasnya.

Menurut Agus Seha, LHKPN yang dilaporkan di KPK RI adalah alat kontrol bagi pejabat. Ia pun mengatakan, bila ada kenaikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar atau mencurigakan KPK.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page