BeritaKriminalPeternakan

Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP Jadi Tersangka Penggelapan Lembu

×

Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP Jadi Tersangka Penggelapan Lembu

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Dua kali mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu, DS Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP Ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Indrapura, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Selasa 12/04/2022 pukul 20 : 15 wib malam

DS ditahan di Polsek Indrapura setelah hadir pada panggilan ketiga oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Indrapura. DS yang didampingi dua Penasehat Hukumnya hadir ke Polsek Indrapura bertujuan untuk menemui Kanit Reskrim IPTU R. Simatupang, setelah bertemu Kanit Unit Reskrim, DS menggunakan jas berwarna hitam diminta menghadap juru periksa Polsek Indrapura Brigadir Supri.

Terkait kasus yang menimpa DS Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP tersebut, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polres Batu Bara.
Kehadiran DS Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP ke Polsek Indrapura didampingi oleh dua orang Penasehat Hukumnya.

DS juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang sama sekali tidak dilunasi oleh tersangka.

Sesuai dengan penelusuran awak media di Kecamatan. Laut Tador Kabupaten. Batu Bara, kasus yang sama akibat ulah DS merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari diduga masih banyak.
Ada juga di beberapa Desa Kecamatan. Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh DS

Rosmalela Br Batu Bara yang didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) di Polsek Indrapura 12 April 2022 dengan jelas mengatakan, terpaksa membuat laporan Polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu hingga saat tidak kunjung dibayar oleh DS sementara total harga penjualan lebih Rp.200 juta,” Ucapnya.

Sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi Anggota DPRD Batu Bara, Sisanya tidak juga dibayar DS senilai Rp. 110.000.000 lagi, Terang,” Rosmalela.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S,IK. melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy, mengatakan, DS yang merupakan Anggota DPRD Batu Bara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.

DS ditahan karena kasus yang menimpanya sudah memenuhi unsur pidana yang melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Malam ini DS ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, besok tanggal 13 April secara resmi akan dilakukan penahanan terhadap DS,” Pungkas,” Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura,,” IPTU R Simatupang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page