SUMENEP, RADAR-X.net – Penangkapan Budak Narkotika Jenis Sabu di Depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, yang dilakukan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura, pada Pukul 04.00 WIB, Sabtu, 22 Januari 2022 dipertanyakan Publik.
Dalam Rilisnya, Humas Polres Sumenep terkait Kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut hanya ada satu nama tersangka, yaitu atas nama AY, Warga asal Dusun Lembung, Desa Sokobenah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
AY yang saat itu sedang mengendarai mobil Xenia dengan Nopol KT-1891-EC Terbukti sedang membawa Narkotik jenis sabu seberat ± 6,72 gram.
Pada saat itu AY tidak hanya sendirian, melainkan ada temannya, akan tetapi dalam Rilis Humas Polres Sumenep malah hanya menyebutkan satu tersangka, lalau kemana satunya?
Penuturan salah satu warga, waktu penangkapan AY tidak sendirian melainkan ada temanya, dia adalah salah seorang laki-laki atas Nama (S) inisial Warga Pamekasan.
“Warga Pamekasan atas nama Inisial (S) dan saat ini dia sudah ada dirumahnya, dia hanya dikenakan pasal sajam saja katanya,” tutur warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Saat di konfirmasi ke Humas Polres Sumenep Perihal Rilis dan inisal S tersebut, Widiarti tidak banyak banyak komentar, konfirmasi pertama dia hanya mengatakan sudah ada dalam rilisnya.
“Dirilis sudah,” kata dia.
Padahal dalam rilis tersebut hanya menyebutkan satu nama yaitu AY.
Terus disaat konfirmasi yang kedua dia juga tidak menjelaskan secara detail.
“Perkaranya displit dan saat ini masih ditangani satnarkoba,” Rabu (26/01)
Jika tidak ada hal apapun yang pasti pihak Humas Polres Sumenep pasti akan menjelaskan secara detail perihal penangkapan tersebut, atau jangan-jangan sudah terjadi transaksi jual beli pasal sehingga hanya ada satu nama yang dimunculkan dalam rilis tersebut.
(Hol)














