JAWA TIMUR, RADAR-X.net – Salah satu proyek pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Bustanul Ulum Laweyan, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan keras dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI).
Tajamnya sorotan dari Lembaga yang beralamatkan Jl. Masjid Al Barokah No. 99a Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu, karena dinilai Anggaran yang nilainya begitu fantastis itu, (Rp.500.000.000.00,-) dari dana pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) itu diduga dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan dari hasil pantauan beberapa tim investigasi di lapangan, diduga bangunan kegiatan Ruang Kelas Baru (RKB) yang sudah berjalan hampir satu tahun itu tidak terealisasi seperti dana yang sudah diajukannya. Senin (01/03/2022).
Saat dikonfirmasi oleh media, Sekretaris dari Yayasan tersebut, inisial (MN) pihaknya lebih memilih tidak tahu menahu, terkait dengan adanya bangunan yang belum selesai itu, karena yang mengajukan bukan dirinya.
“Saya tidak tahu pak! kalau memang ada kesalahan atau kekurangan secepatnya saya akan perbaiki.” Ucapnya.
MN yang mengaku sekretaris dari yayasan tersebut, merasa senang sudah mendapatkan bantuan Gedung Kelas Baru (RKB), dan ia mengakuinya kalau bantuan tersebut, sudah cair sekitar bulan April tahun 2020.
“Iya sudah cair mas ..! turunnya sekira bulan April tahun 2020. Secara pribadi, pihaknya bersyukur sudah mendapatkan bantuan.” Ungkapnya
Terpisah, Team Intelijen investigasi (LPPNRI) menanggapi terkait adanya Gedung (RKB) yang diduga tidak sesuai RAB itu, diantaranya besi, yang seharusnya ukuran 12 itu terindikasi 10,8 agar supaya pihak instansi Provinsi agar lebih teliti lagi dalam mengevaluasi dalam memonitoring, khususnya bagi yayasan, Ponpes, juga kelompok beserta Lembaga-lembaga pendidikan yang lain, dengan tujuan supaya para penerima Bantuan Sosial (Bansos) atau Dana Hibah, agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang fatal.
“Pihak Provinsi agar lebih teliti dalam memonev, supaya bantuan berupa Bansos maupun hibah agar tidak ada kesalahan administrasi yang berdampak hukum.” Pungkasnya.
(Mun/Tim)














