Berita

Pasca Viral, Kadispendikbud Gelar Press Release Permintaan Maaf

×

Pasca Viral, Kadispendikbud Gelar Press Release Permintaan Maaf

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, RADAR-X.net – Pasca viral Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso bernyanyi dangdut dengan dugaan melanggar prokes Covid 19, pihaknya menggelar press release permintaan maaf setelah melakukan kordinasi dengan pihak terkait pada Senin, (13/09/2021).

“Saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan saya siap menerima sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugiono saat Press Release di ruangan Dikbud, Senin (13/9/2021).

Ia menambahkan bahwa, kegiatan tersebut mempunyai tujuan pembinaan kepada tenaga pendidik dan beberapa sekolah.

“Saya dan guru-guru serta pihak sekolah, tidak ada niatan untuk melanggar protokol kesehatan maupun melanggar kode etik sebagai ASN,” ujar Sugiono.

Selain itu, Sugiono juga menegaskan terkait beredarnya rekaman suara yang menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang turut andil dalam penyebaran videonya, tidak diakui bahwa itu merupakan suaranya.

Sementara, ditempat terpisah Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad mengatakan, pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.

“Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada Bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi agar, ini segera ada penyelesaian,” papar Ahmad.

Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada Bupati.

Sementara, terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut, akan dilakukan pendalaman lebih jauh.

“Saran kami inspektorat, terhadap dugaan pelanggaran kode etik nanti, akan dibentuk majelis kode etik,” jelas Ahmad.

Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa, memang ada aktivitas dangdutan di salah satu sekolah.

“Tetapi, untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena, kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran,” tandas Ahmad.

Pihaknya memastikan Bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara, keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan Bupati.

“Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu, menjadi kewenangan Bupati. Intinya, Bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada,” ungkap Ahmad.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Salwa Arifin mengaku sudah memanggil Sugiono dan segera membentuk majelis kode etik.

“Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri,” pungkas Ahmad. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page