SAMPANG, RADAR-X.net – Warga desa Banjar Tabulu kecamatan Camplong dan pemilik OM. ARDILA, beserta beberapa orang artis dan musisinya mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur.
Pasalnya, mereka telah melanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yang mana sampai saat ini pemerintah sedang gencarnya dan berupaya untuk meminimalisir serta mencegah penularan Corona Virus Disease 19 (Covid19). Selasa (03/08/2021)
Berdasarkan pantauan awak media radar-x di lokasi, Hakim dari Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman dengan harus membayar denda sebanyak Rp. 8 juta rupiah bagi penyelenggara (Tuan Rumah) dan Rp. 4 juta rupiah kepada pemilik Orkes Melayu (OM.ARDILA), serta denda Rp. 1 juta rupiah bagi masing-masing artis.
Menanggapi hal demikian, ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, apresiasi kerja Satgas Covid-19, namun perlu mendahulukan upaya Preventif.
“Bagus lah pemerintah telah memberikan sanksi, namun pemerintah harus lebih mengedepankan upaya Preventif agar tidak terkesan seperti bisnis.” Ucap H. Yusuf ketua PWRI Sampang
“Betul sih…! Ditindak tegas hingga dibawa ke meja hijau, tetapi pada dasarnya setelah bayar denda semua selesai, itu kurang efisien.” Lanjut H Yusuf
“Hal seperti itu akan terulang lagi bagi mereka yang beruang,” keluh H. Yusuf dengan nada kecewa.
“Padahal disaat berkerumunan itu penyebaran Covid-19 yang sangat meningkat. Kalau memang Pemerintah betul-betul melarang kegiatan tersebut, pemerintah harus mengadakan edukasi ke bawah, lakukan pendekatan pada tuan rumah dan meminta agar tidak melaksanakannya serta petugas dari TNI, Polri dan Satpol PP tetap di tempat kalau masyarakat tetap memaksa demi keselamatan kita semua.” Pungkas H Yusuf.(MK/TIM)














