Hukum

Advokat Surahman: PT. Basa Layangkan Kasasi dan Bakal Pidanakan BNI Sumbawa

470
×

Advokat Surahman: PT. Basa Layangkan Kasasi dan Bakal Pidanakan BNI Sumbawa

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA, RADAR-X.net – Perseteruan antara pihak PT Bangun Alam Sumawa (PT BASA) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, trading hasil pertanian dan pupuk itu bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh pihak PT BASA menyusul ditolaknya gugatan perusahaan tersebut terhadap PT BNI Cabang Sumbawa oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.

Direktur PT BASA, Rijki Randani, ST, M.Sc, didampingi Ame Arief Saifullah, selaku Komisaris dan Kuasa Hukumnya Surrahman MD, SH. MH , saat jumpa Pers, di Raberas Resto, Sabtu malam (31/07/2021), sangat menyayangkan putusan majelis hakim PN Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi NTB yang menolak gugatannya terhadap PT BNI Cabang Sumbawa atas dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pengusaha muda ini, melihat terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim terutama ditingkat Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tersebut.

Sebab, sambung Rijki, sapaan akrabnya,  dalam gugatan tersebut, pihaknya selaku nasabah hanya meminta pengembalian sebagian dari agunan kepada pihak BNI Sumbawa.

“Namun dalam pertimbangannya, justru hakim menyimpulkan kami meminta seluruh agunan kredit kami. Begitu juga ditingkat banding, Ini jelas keliru dan sangat kami sayangkan,” ujar Rijki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page