BONDOWOSO, RADAR-X.net – Meninggalnya Almarhumah Suparmi (57) pasien Covid-19 pada 23 Februari 2021 lalu yang di rawat di dr. RSUD Koesnadi Bondowoso berujung laporan Polisi di Polres Bondowoso.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL-B/51/II/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES BO Tertanggal 24 Februari 2021, kuat dugaan adanya kelalaian pihak rumah sakit (RS) dalam perawatan pasien Covid-19.
Aris Sony Prima Yoga (28) anak almarhumah Suparmi berharap kasus yang ia laporkan kepada Polres Bondowoso segera ada titik terang. “Kami berharap pihak-pihak terkait untuk memberi kejelasan terkait kasus yang saya laporkan ke Polres Bondowoso ini mas.” Singkatnya.
YLBH Abu Nawas pada 17/4/2021 dipercaya oleh keluarga Suparmi untuk menjadi Kuasa Hukumnya atas kasus yang hingga saat ini masih belum ada titik kejelasannya, Nurul Jamal Habaib, SH., Edy Firman., SH MH., dan Saiful Rijal, S.Hi. bertugas sebagai Advokat yang menangani perkara tersebut.
Advokat kondang Nurul Jamal Habaib, SH. menjelaskan pada saat Press Release di kantor YLBH Abu Nawas bahwa tim kuasa hukum telah memeriksa, menelaah, kasus yang ia tangani adalah murni kelalaian pihak manajemen RSUD.
“Ibu klien kami yaitu almarhumah Bunda Suparmi terpapar Covid-19 yang dirawat beberapa hari di RSUD Koesnadi, namun pada tanggal 22/2/2021 terjadi kasus memilukan yaitu dimana Bunda Suparmi berjuang bertahan hidup namun pada akhirnya beliau meninggal, karena selama 5 Jam ruang ICU Covid-19 tidak ada petugas satupun yang menjaga, yang seharusnya petugas menjaga 24 jam.” Ungkap NJH.
“Saat ini lagi viral perawat dijambak keluarga pasien, kurang 24 jam pelaku sudah ditahan, kita bisa komparasikan kepada kasus tersebut, ini hilangnya nyawa manusia dua bulan belum ada titik kejelasannya, dalam 1 kali 24 jam tidak ada kepastian hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mengirim tembusan ke Ombudsman, Polda Jatim, Kapolri dan pihak pihak terkait.” Jelas NJH. Rabu (21/4/2021).
Edy Firman, SH,. MH,. selaku tim kuasa hukum memaparkan dalam pandangan yuridis perkara yang ia tangani bersama tim ini akan dikerjakan secara profesional karena sudah menyangkut nyawa manusia.
“Kasus Almarhumah Bunda Suparmi sebagaimana diatur dlm Pasal 190 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 KUHP dapat diterapkan dan seharusnya penyidik Polres Bondowoso sudah seharusnya menetapkan tersangka sebab dasar seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sesuai pasal 184 KUHAP dan pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Papar Edy.
“Sesuai putusan MK No.21/PUU-XII/2014 tgl 28 april 2015 bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti sebagai mana pasal 184 KUHAP dan diperiksa sebagai calon tersangka serta keyakinan penyidik yang secara obyektif jo. Pasal 66 ayat (1), (2) Peraturan Kapolri No.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara RI dengan melakukan gelar perkara.” Tambah Edy Firman.
“CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti yang sah disebutkan pada pasal 5 ayat (1), (2), pasal 1 butir 1 dan 4, pasal 44 UU ITE No.11 tahun 2008 jo putusan MK No.20/puu-XIV/2016 jo. Pasal 26 A UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU no.31 tahun 1999 tentang tipikor.” Jelas Edy Firman Tim Advokat yang juga berprofesi sebagai Dosen fakultas hukum.
Kuasa Hukum RSUD dr. Koesnadi Gigih Bijaksopranoto, SH saat di konfirmasi oleh beberapa awak media melalui via WhatsApp mengatakan. “Saya hanya bisa sampaikan bahwa dalam perkara ini sudah sepuluh orang saksi yang dimintai keterangan pihak kepolisian sudah bekerja keras dan sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini sangat terbuka dan sangat transparan karena salah-salah bisa berdampak sangat luas, disisi lain RSUD dr. H. Koesnadi adalah sebagai penyumbang PAD terbesar di Bondowoso, jadi itu saja mas Terimakasih ya.” Jelasnya kepada beberapa awak media, Kamis (22/4/2021).
Dalam Press Release tersebut awak media ditunjukkan bukti CCTV detik-detik petugas keluar ruangan, kembali keruangan dan usaha pasien meminta pertolongan dengan bahasa tubuh yang dianjurkan oleh petugas, serta disaat berjuang memperbaiki masker yang diduga bocor.
Masyarakat Indonesia, Bondowoso khususnya juga bisa mengunjungi website “Justice For Suparmi“, penjelasan secara detail terkait kasus Almarhumah bunda Suparmi lengkap di dalamnya.
Selain itu, bisa memberi dukungan petisi untuk langkah hukum kasus Almarhumah Bunda Suparmi Klik:https://www.justiceforsuparmi.com/. (Zul/Tim Ajib)















Kmungkaran dan ketidak jujuran pasti hancur