JEMBER, RADAR-X.net – Disinyalir sudah menjadi tradisi, lemahnya pengawasan saat pelaksanaan fisik proyek Bansos sehingga menghasilkan proyek yang berkualitas buruk.
Terbukti dengan hasil fisik proyek jalan Kertonegoro program bansos usulan partai demokrat yang baru tiga bulan selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan.
Mengetahui hal tersebut, awak media menghubungi ketua Pokmas tersebut melalui telefon celulernya Mukhlason mengatakan bahwa, yang berkaitan dengan segala sesuatunya proyek bansos untuk jalan desa Kertonegoro selatan ini semua urusannya P. Miko.
“Yang mengerjakan proyek ini kan P. Miko,” kata Mukhlason.
Saat ditanya siapa itu P Miko, Mukhlason mengatakan, kalau Miko itu warga desa Ambulu kecamatan Ambulu kabupaten Jember.
Memang sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat bila melihat saat pelaksanaan fisik proyek bansos yang digelontor ke desa-desa yang identik dengan dugaan dikerjakan asal asalan. Pokoknya ada bukti fisik proyeknya dikerjakan, yang awak media sesalkan adalah, ketidak pedulian pelaksana proyek bansos pada kwalitas yang dihasilkan, bahkan malah terkesan pada rasio/keuntungan dari proyek yang dibesarkan sehingga kualitas proyeknya gak karo karoan, contoh kecilnya ya hasil pembangunan proyek bansos demokrat yang dialokasikan pada pembangunan jalan Kertonegoro selatan, baru 3 bulan selesai dikerjakan sudah banyak yang mengalami kerusakan.
Seperti yang disampaikan warga pada radar-x.net, jangan memberikan jaminan/garansi mampu bertahan 10 tahun. “Lawong proyek ini masih baru tiga bulan kemarin selesai pengerjaannya sudah rusak begini,” kata warga sekitar lokasi proyek yang tidak mau namanya dicantumkan.
Proyek jalan desa Kertonegoro selatan yang dianggarkan dari program bansos Provinsi Jawa Timur, melalui partai demokrat tersebut selesai pelaksanaannya pada Desember 2020 tahun kemarin, besar anggarannya Rp. 200.000.000.00.- Volume Panjang 320. Lebar 2,5 M. Namun hingga saat berita ini tayang prasasti/papan nama proyek tersebut tidak ada dilokasi proyek/dipasang.
Tidak dipasangnya prasasti/papan nama program pemerintah/bansos/hibah Provinsi Jawa Timur, usulan partai demokrat untuk pembangunan jalan desa Kertonegoro selatan kecamatan Jenggawah kabupaten Jember tersebut, telah mencederai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik(KIP). Karna KIP adalah merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan.
Saat awak media mengkonfirmasi pelaksana proyek melalui telefon celulernya Miko langsung menjawab dengan emosinya yang tinggi, padahal baru saja awak media bertanya sepatah kata. Miko mengatakan, “kamu soal itu jalan Kemuning – Balung, jangan hanya tanya proyek saya kamu, lalu Miko mematikan handfonnya”.
Terkait dugaan pelaksanaan pembangunan proyek bansos Provinsi Jawa Timur, usulan partai demokrat yang dialokasikan pada pembangunan jalan desa Kertonegoro selatan tersebut, kuat diduga hasilnya tidak sesuai dengan RAB, Bestek dan Speck proyeknya.
Kasus ini menjadi hak dan tanggung jawab BPK Provinsi agar melakukan langkah tegasnya untuk menemukan kelemahannya, kenapa proyek baru 3 bulan selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan.? BPK Provinsi Jawa Timur tidak duduk manis di mejanya, hanya menerima laporan dari bawahannya. (Ltf)














