JEMBER, RADAR-X.net – Unit Reskrim Polsek Sumberbaru, Resort Jember, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin.
Pasalnya, senjata tajam tersebut berupa “clurit” yang dibawa seorang laki-laki bernama KY (22th), Wiraswasta alamat Dusun Krajan, desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (28/03/2021).
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Sumberbaru yang diterima anggota Polsek Sumberbaru Bripka Aditya Prahara. Minggu (22/03/2021) pukul 18.00 WIB.
Aditya menjelaskan, Masyarakat melaporkan tentang adanya sebuah dugaan tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam berupa sebilah clurit tanpa ijin atau tidak sesuai peruntukannya di pinggir jalan jurusan Jatiroto Kaliglagah, Dusun Krajan, desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.


Aditya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Pick Up membawa gas elpiji 3 kg yang dibawa dari Lumajang akan didistribusikan ke Sumberbaru.
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sumberbaru segera melakukan penghadangan dan menghentikan mobil pick up di Dusun Krajan, desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru Jember.
Saat ditangkap, Polisi mendapati 2 buah senjata tajam berupa clurit di bawah jok mobil. Saat diinterogasi, terduga mengaku membawa clurit tersebut karena punya musuh, dan takut dihadang di tengah di jalan.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagyo, saat dikonfirmasi media, membenarkan tentang adanya kasus kepemilikan sajam yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Saat ini terduga tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Sumberbaru.” Ujar AKP Subagyo. (Ltf)














