ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap S (66) Pengedar Narkotika Jenis Sabu di desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (27/02/2021).
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangaka sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) Bungkus narkotika jenis sabu di dinding rumah tersangka, lalu tersangka mengakui perbuatannya telah menjual narkotika jenis sabu, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. pada radar-x.net, mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka berinisial S (66) didapati BB yang diamankan, 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis sabu.


“Masing-masing dibungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat brutto 12,79 (Dua Belas Koma Tujuh Puluh Sembilan) gram, 1 (satu) lembar kertas, 1 (satu) Buah Timbangan digital merk Camry, 1 (satu) buah HP merek samsung lipat warna putih dengan nomer simcard 0813711783XX, 1 (satu) Helai Potongan Kain warna krem, 1 bungkus plastik ampul yg berisikan 96 lembar plastik ampul warna putih bening dan 1 bungkus rokok marlboro.“ Jelas Sabrianda Kasat Narkoba. (Riko)














