Kriminal

Polres Agara Terbitkan 3 DPO Terhadap Tahanan Yang Kabur

×

Polres Agara Terbitkan 3 DPO Terhadap Tahanan Yang Kabur

Sebarkan artikel ini
Tiga Orang Tahanan Kabur Dari Sel Tahanan Mapolres Aceh Tenggara ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto/Riko)

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Polisi Resort Aceh Tenggara hingga saat ini masih mengejar tiga dari 11 orang yang kabur dari sel tahanan Mapolres setempat, yang terjadi pada Sabtu 13 Februari 2021 malam.

Ketiga tahanan tersebut yaitu, Saharudin Sekedang alias Bembeng (Kasus Pencurian), warga Desa Biak Muli Kecamatan Bambel, Subandi Aripin alias Pati (Kasus Narkoba), warga Desa Kubu Kecamatan Lawe Alas, dan Vandi Miranda alias Vandi (Kasus Narkoba) warga Desa Biak Muli Kecamatan Bambel.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K, pada radar-x Senin (22/02/2021) mengatakan, membenarkan tiga orang tahanan kabur dari sel tahanan Polres Agara ditetapkan DPO jajaran Polres Agara dan berkoordinasi dengan seluruh kepolisian.

“DPO terhadap tiga tersangka sudah kita tetapkan dan disebar di seluruh penjuru. Hal ini dilakukan setelah hampir dua pekan kita lakukan pencarian dan imbauan untuk menyerahkan diri baik di media dan melalui keluarga tersangka,” ungkap Kapolres.

Kapores juga berharap dengan penyebaran foto tersangka yang kabur, masyarakat bisa mengenali dan membantu memberikan informasi langsung terkait keberadaan mereka kepada pihak kepolisian terdekat.

“Jumlah semua yang lari 11 orang tahanan, kabur dengan membobol pelapon dan menggergaji jeruji besi sel tahanan, belakangan 5 orang telah menyerahkan diri, dan 3 orang berhasil ditangkap anggota di sejumlah lokasi.” ungkap Kapolres.

Lima orang tahanan berhasil diamankan petugas, yakni Sah (Kasus Narkoba), RHB (Kasus Pencurian), Sub (Kasus Narkoba), MN (Kasus Narkoba), dan IR (Kasus Narkoba).

Adapun berhasil ditangkap, DS (Kasus Narkoba), begitu juga IR (Kasus Narkoba), dan PZ (Kasus Pencurian).

“Bagi warga yang melihat maupun bila mengetahui keberadaan para tersangka yang melarikan diri dari Tahanan Polres Aceh Tenggara segera menghubungi nomor kontak yang tertera, Kasat Reskrim (0812-6936-8801) Kasat Narkoba (0813-7583-4883) atapun Kasat Intel (0852-9756-0019),” pungkas Kapolres.(Riko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page