Pamekasan, radar-x.net – Pelaku pencuri kotak amal sejumlah Masjid di Wilayah Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap polisi, Rabu (27/01/2021)
Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, sebagian masih di bawah umur dan dari jumlah tersebut, 1 masuk masih DPO.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17th) warga Dusun Tengah, desa Samatan, Kecamatan Proppo Pamekasan yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.
Dikatakan Apip, 10 orang pelaku tersebut diantaranya, RM (15) th, warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga desa Betet, SB (19) th warga, Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) th warga desa Rombuh, FDK (17) th warga desa Samatan, AF (17)th Warga Bugih, NK (21) th warga desa Kadur, MD (20) th warga desa Palengaan Laok, D (17) warga desa Blumbungan, dan IE (20) warga desa Rombuh Palengaan Pamekasan.
“Ada 11 Laporan yang sudah kita kumpulin dan mungkin ini masih akan bertambah,” kata Kapolres saat pers release di Halaman Mapolres Pamekasan.
Menurutnya, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.
“Ada 20 masjid yang sudah berhasil dicuri kotak amalnya oleh para pelaku,” tambah Kapolres.
Dikatakannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Hol)














