![]() |
| Foto : Sukri, |
BONDOWOSO – Petasan adalah merupakan suatu barang yang sangatlah berbahaya bagi pengguna di kalangan masyarakat, apalagi dibuat mainan oleh anak-anak kecil pada umumnya. Maka dengan hal ini seperti yang telah di singgung Bupati dalam beberapa acara sebelumnya. Mengingat tentang larangan bermain petasan atau mercon. Dalam hal ini, Kepolisian Resort Bondowoso melalui Sat Reskrim berhasil menangkap 4 orang tersangka pembuat mercon dari dua TKP yang berbeda. Rabu (15/06/2016).
Empat orang tersangka pembuat mercon tersebut adalah YD warga Ds. Suger Kec. Maesan dan TL warga Ds. Sumbersari, Kec. Maesan, dan di lokasi berbeda Sat Reskrim menangkap tersangka atas nama E warga Ds. Taman Kec. Grujugan, dan RD warga Ds. Dawuhan, Kec. Grujugan.
AKBP Afrisal SIK, Kapolres Bondowoso , menyampaikan bahwa, “Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersngka tersebut diduga kuat sebagai pembuat dan penjual mercon dan sekarang ditahan di Mapolres Bondowoso untuk diperiksa lebih lanjut.” terangnya
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi laporan kepada petugas, “Sehingga dengan adanya laporan tersebut anggota Polres Bondowoso langsung mengadakan penggrebekan, dan mendapatkan hasil tersebut.” tambahnya
Dengan harapan, dukungan dari masyarakat dalam memberantas mercon di wilayah hukum Polres Bondowoso, “Dengan cara segera melaporkan kepada kantor Polisi terdekat jika mengetahui di daerah sekitar ada yang membuat atau menjual mercon.” tandasnya
Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun, dari tangan tersangka YD dan TL yang ditangkap di depan Toko Jasmine Maesan itu, disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi bahan peledak total 1 (satu) kg, 15 (lima belas) batang slongsong dari kertas panjang 10 cm diameter 2 cm, 1 (satu) karung 5 kg berisi kertas bekas, 2(dua) lembar papan kayu, 2 (dua) batang kayu dengan ujung diikat karet warna hitam, dan 1(satu) unit SPM merk Heppy warna hitam no :P-6025-VH.
Sementara dari rumah tersangka E dan RD disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi bahan peledak/bubuk mercon dengan berat 1 kg, 5 (lima) bungkus plastik berisi bahan peledak mercon dengan berat masing-masing bungkus 1 ons, 38 (tiga puluh delapan) batang selongsong dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan panjang 10 cm diameter 4 cm, dan 78 (tujuh puluh delapan) batang selongsong dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan panjang 8 cm diameter 4 cm.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana memiliki menyimpan dan menguasi bahan peledak berupa obat mercon sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951.(Sukri/nuzul)














