![]() |
| Foto :Dok. radar-x.net |
ACEH UTARA – Kepolisian Polres Aceh Utara, menangkap Seorang pria dan dua orang wanita yang diduga positif pengguna sabu di daerah Gampong Meunasah Panton Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ketiganya dibawa dan diamankan Mapolsek Seunuddon. Kamis (04/08/2016), pagi pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan hasil investigasi, tersangka adalah Seorang Duda berinisial MY (42th) warga Gampong Mane Kawan Kecamatan Seunuddon Aceh Utara, bersama dengan dua orang perempuan yang bukan muhrimnya, yaitu, MAY (30th) warga Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan NUR (32th) warga Gampong Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Aceh Utara.
Mendapat informasi akan hal tersebut, personil dari Polsek Seunuddon jajaran Polres Aceh Utara datang menjemput MY, dan dua perempuan tersebut lalu mengamankannya ke Mapolsek Seunuddon.
Sebagai tindak lanjut, polisi mendatangi dan melakukan penggeledahan dirumah MY, dan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, alat hisab sabu, timbangan digital, daun ganja serta bungkusan plastik berisi biji ganja didalam rumah MY, pada pukul 07.00 WIB.
AKBP. Wawan Setiawan, Kapolres Aceh Utara melalui Kasubbag Humas AKP M. Jafaruddin SE., membenarkan kejadian tersebut, “Pada saat masyarakat menjemput mereka dirumah MY kedua perempuan tersebut masing-masing juga membawa seorang anaknya yang masih kecil ke rumah MY.” ujarnya
Sedangkan Untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, “kasus tersebut telah dalam penanganan Polsek Seunuddon, dan pemeriksaan urine atas ketiganya menunjukkan positif mengkonsumsi sabu.” pungkas Kasubbag Humas.(Muhammad)












