BeritaPendidikan

Polres Bondowoso, Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme Dan Intoleransi

×

Polres Bondowoso, Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme Dan Intoleransi

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme Dan Intoleransi
Foto : Sukri, 
BONDOWOSO – Kegiatan PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya) Program 3 Penanganan kelompok radikal, pro kekerasan dan intoleransi yang lebih optimal penggiat membangun daya cegah dan daya tangkal warga, maka dalam hal ini, Polres Bondowoso, gelar sosialisasi dalam rangka mensosialisasikan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, di Wilayah Kabupaten Bondowoso. Bertempat di Ruang Serbaguna Mapolres Bondowoso Jl. Veteran No. 01 Kabupaten Bondowoso.
Giat acara tersebut dihadiri oleh sekitar 35 orang undangan yang merupakan Toga, Tomas, Toda, Ormas keagamaan lintas agama, pimpinan tempat Ibadah,  pimpinan perguruan tinggi, akademisi serta instansi dan lembaga terkait lainya, Senin (15/8/2016)

Pada Sosialisasi tersebut hadir selaku narasumber, KH. Munawwir (Kemenag Kab. Bondowoso), H. Ahmad Dhafir, S.Ap (Ketua DPRD Kab. Bondowoso) dan AKP I Putu Adi Kusuma (Kasat Intelkam Polres Bondowoso). 
Kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu wujud nyata implementasi pelaksanaan program 100 hari Kapolri khususnya tentang penanganan kelompok radikal, pro kekerasan dan intoleransi yang lebih optimal.
KH. Munawwir, dalam paparannya menyampaikan, “Radikalisme dapat dipicu dari berbagai permasalahan baik dari permasalahan Politik, Ekonomi mapun Keamanan namun yang ditangani oleh Kemenag adalah perilaku ekstrem yang muncul dari pemahaman agama.” tuturnya
Batasan yang mejadi menimbulkan pemahaman Radikal  munculnya suatu pemikiran takfiri dimana menganggap orang lain yang tidak sepaham (kafir) dengan dirinya adalah berbeda sehingga halal harta dan darahnya.
Kemudian adanya pemahaman dan pemaknaan yang keliru tentang arti kata Jihad sehingga kata-kata Jihad ini harus diluruskan maknanya dan prakteknya di masyarakat. Peran Kementrian agama adalah dengan melakukan pendekatan yang lebih halus dan mendasar melalui pendidikan untuk meluruskan kembali pemahaman yang salah di masyarakat.
“Kemenag juga melakukan komunikasi secara intensif dengan para pendidik pesantren, para tokoh agama, guru agama, untuk memberikan pelajaran agama sesuai dengan ajaran yang sesungguhnya.” tambahnya
Terkait dengan penyuluh agama yang ada maka Kemenag menjadikan para guru agama dan guru mengaji yang ada di kecamatan dan desa sebagai penyuluh agama yang ditunjuk oleh Kemenag sehingga diharapkan pihak-pihak terkait tidak keliru dalam mengundang dan mendatangkan penyuluh agama di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, H. Ahmad Dhafir, S.Ap., juga menyampaikan, “Dalam kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan khususnya terkait dengan masalah kerukunan maka kerukunan harus menjadi output yang diimplemantasikan bukannya menjadi input.” paparnya
Indonesia merdeka bukan hanya perjuangan umat Islam saja akan tetapi semua turut serta dalam perjuangan kemerdekaan dengan latar belakang yang berbeda-beda, termasuk juga dalam perumusan Pancasila dan UUD 45 yang menjadi dasar dan sumber hukum bagi Bangsa kita.
Tujuan dicapainya kemerdekaan adalah, terciptannya rasa aman sehingga saat ini yang sangat dibutuhkan adalah sikap saling menghormati, saling menjaga dan saling mendukung oleh karena itu tiap-tiap bagian dari bangsa ini tidak boleh merasa paling berjasa dalam mencapai kemerdekaan ataupun dalam memiliki bangsa ini.
“Di Negara kita ini tidak ada mayoritas maupun minoritas karena di Negara kita ini semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Selain itu tiap-tiap agama perlu menguatkan keyakinan agama masing-masing, sehingga tidak ada sikap saling mengejek dan menghujat yang pada akhirnya tidak akan muncul faham radikal.” jelasnya
Disamping itu, Menurut AKP. I Putu Adi Kusuma, Kasat Intelkam menjelaskan, “tentang kondisi Bangsa saat ini yang meliputi faktor geografis, sosikultural dan demografi serta menjelaskan tentang potensi-potensi kerawanan yang terjadi di NKRI antara lain terkait dengan permasalahan konflik sosial, konflik Sara atau Horizontal dan konflik vertikal.” tandasnya.
Bahwasannya alat pemersatu bangsa terdiri dari empat hal yang kemudian disebut dengan empat pilar yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, namun demikian persatuan bangsa itu terancam terkoyak dengan adanya konflik yang dipicu oleh ketidakadilan, intoleransi dan radikalisme.
Adapun kondisi yang diinginkan dari masyarakat yang majemuk, multikultural dan plural adalah adanya hidup rukun berdampingan dan damai (peace co-existance), toleransi yang tinggi, tidak ada konflik dan kekerasan serta hidup harmonis.
“Sehingga terkait dengan upaya pencegahan Radikalisme dan Intoleransi perlu melibatkan berbagai pihak seperti Kemenag, DPR, Kemenkumham, Lembaga pendidikan, Kemenkominfo, mass media, toga, ormas keagamaan/LSM, polri dan masyarakat secara individu dan kelompok,” pungkasnya.(sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page