Berita

Reformasi Hukum Tahap 1 Oleh Jokowi Penegakan Hukum Pasti Nyata

×

Reformasi Hukum Tahap 1 Oleh Jokowi Penegakan Hukum Pasti Nyata

Sebarkan artikel ini
Reformasi Hukum Tahap 1 Oleh Jokowi Penegakan Hukum Pasti Nyata
Foto : Hanafi, Ka. Lapas Bondowoso (Sukri),  

BONDOWOSO – HUKUM Bukan sesuatu yang menakutkan, karena Hukum adalah seperangkat norma yang sangat penting untuk membangun tertip masyarakat untuk mendorong dinamika kehidupan masyarakat, maka sangat di perlukan diciptakannya substansi Hukum yang baik supaya mudah ditaati oleh masyarakat, tanpa harus dengan paksaan, dan akan berjalan dengan baik jika masyarakat sudah menjadikan Hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat.

Maka keberadaan aparat penegak Hukum tidak lagi menakutkan tetapi sebagai bagian penting untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat (LIVING LAW).
Rambu rambu setiap penyelenggara bagi pengemban profesi hukum itu sangat penting karena tanpa rambu rambu yang mengikatnya maka profesi hukum akan menjadi rimba belantara yang di huni manusia liar yang suka memangsa (mengorbankan)  manusia-manusia lainnya.
Maka etika profesi hukum yang terumus menjadi kode etik profesi hukum merupakan aturan main (rul of game) yang harus menentukan kinerja kalangan praktisi hukum.
Semulia apapun profesi itu di tangan seseorang jika seseorang itu tidak terikat dalam pertanggung jawaban etis maka profesi itu bisa menjadi alat melakukan dan membenarkan terjadinya bentuk kejahatan.
HUKUM adalah panglima keseluruhan ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang akan melindungi kepentingan kepentingan orang dalam masyarakat. Sedangkan tujuan Hukum adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat saat mereka berhubungan antara satu dengan lainya.
Etika nya adalah nilai nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya atau secara singkat dipahami sebagai sistim nilai dan profesi ini harus bersubstansi pada penguasaan keahlian tertentu yang akan dijadikan modal untuk mengentas beragam kesulitan yang ada di masyarakat.
Profesi hukum yang profesional paling tidak harus bertanggung jawab kepada klien dan masyarakat yang di layaninya. Sedangkan kode etiknya sebagai kontrol sosial yang memberikan semacam kretaria bagi para kelompok masyarakat, maka profesi untuk membantu mempertahankan pandangan para anggota lain terhadap prinsip yang telah digariskan oleh konstitusi, karena profesinalisme tanpa etika menjadikannya ‘ BEBAS SAYAP ‘ dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya etika tanpa profesionalisme menjadikan Lumpuh sayap dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.
MANAJEMEN Hukum pumya hubungan yang sangat istimewa dengan profesi Hukum, maka dengan manajemen yang baik CITRA profesi Hukum akan menjadi lebih. Dengan manajemen yang buruk, citra profesi Hukum akan menjadi buruk, maka manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi Hukum.
Penegakan hukum dapat di rumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya. Jadi mengawasi pelaksanaanya agar tidak terjadi pelanggaran dan jika terjadi pelanggaran, memulihkan hukum yang di langgar supaya tegak kembali.
PP AT-Taubah (tempat bertaubat orang bersalah) Temor lon-alon Bandebasah
PENGASUH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page