BeritaKriminalTerbaru

Pengacara DPP-MPSU Minta Polrestabes Medan Serius Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senjata Tajam

×

Pengacara DPP-MPSU Minta Polrestabes Medan Serius Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

MEDAN, radar-x.net – Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/1726/VIII/2019/SPKT RESTABES MEDAN 07 Agustus 2019, korban dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang bernama Goswani resmi telah melaporkan permasalahan nya ke Polrestabes Medan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP bisa menjerat siapa saja yang sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pelaku pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan kepada Goswani diduga dilakukan oleh Rames(38)tahun, yang tinggal di Jl. Klambir V LK.P.Laut II No.57 A Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

Kejadian dugaan pengancaman dengan senjata tajam dan melakukan pengerusakan ini terjadi pada Rabu, 07 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 WIB yang lalu, tepatnya di Jl. Banten Gg. Pribadi II No. 92 B Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

>>Kronologi Kejadian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page