Berikut kronologinya, tepatnya hari Rabu 07 Agustus 2019 pukul 17.30 Wib, Goswani(Korban) sedang duduk dirumah Jl. Banten Gg. Pribadi II No.92 B Kel.Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia beserta dengan mertuanya Fatmani, tiba-tiba datang Rames(diduga pelaku) dengan memegang senjata Tajam, sambil mengancam akan membunuh Goswani, lalu merusak rumahnya.
Rames(diduga pelaku) memukulkan senjata tajam(parang) ke kaca jendela dan pintu bagian depan rumah Goswani dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Atas kejadian dugaan pengancaman dengan senjata tajam serta pengerusakan tersebut, Goswani merasa terancam dan ketakutan sehingga anaknya yang masih kecil pun trauma, karena ketika kejadian tersebut anak kecilnya juga menyaksikan.
“Saya trauma bang, untung saja saya masuk kerumah dan dia(Rames) merusak rumah saya, dan hancur berantakan, jika diperkirakan hampir 10.000 juta, belum lagi mental saya dan anak saya yang mengalami trauma berat, akibat perbuatan dugaan pengancaman dengan senjata tajam dan pengerusakan yang di lakukan Rames,” ungkap Goswani, Jumat Oktober 2019 ketika dikonfirmasi.


Tidak sampai di situ saja, dikarenakan permasalahannya tidak kunjung selesai dan terduga pelaku(Rames) bebas berkeliaran, Goswani(korban) mengadukan nasipnya kepada Pengacara DPP-MPSU (Dewan Pimpinan Pusat – Masyarakat Perduli Sumatera Utara) yang bersekretariat di Jl. Veteran pasar IX, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sambil menangis dan raut wajah ketakutan akibat trauma yang mendalam akibat perbuatan dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan pengerusakan yang dilakukan Rames(diduga pelaku) akhirnya Okto Benjamin Siregar, SH dan Patar Sihotang, SH bersedia menjadi Pengacaranya.
>> Berikut Kata Okto













