![]() |
| Salah Satu Pelaku Beserta Kartu SONG dan Uang Tunai Saat Diamankan di Mapolsek Kabun (Foto: Mulya) |
ROKAN HULU – Kamis (05/01/2017) sekira Pukul 16.00 WIB, Polsek Kabun mengamankan 5 laki-laki yang diduga pelaku perjudian jenis ‘SONG’ Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.A / 02 / I / 2017 / Riau / Res Rohul / Sek Kabun,tgl 05 Januari 2017. Tempat kejadian nya di .Pabrik baru kelapa sawit, di desa Kabun Kec. Kabun, Kab. Ruhul.
Adapun edentitas pelaku,1. Sunarto(25)
2. Khairul Muas Bin Sugiono (30), 3. Herianto Bin Poniman(29), 4. Bengetara Ritonga(32), 5. Surya Atmadja Bin Suhar(38).
Dengan kejadian ini, pihak Polsek berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) uang tunai sebesar Rp. 235.000 ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ), kartu Song sebanyak 108 (seratus delapan) lenbar.
Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, SIK.MM membenarkan penangkapan tersebut dan menguraikan kronologis kejadian penangkapan tersebut.
Kapolsek Kabun mendapatkan informasi dari salah seorang warga yg menyampaikan bahwasanya di lokasi pembangunan pabrik baru kelapa sawit, tepatnya di desa Kabun Kec. Kabun ada beberapa orang yg sedang bermain judi, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kabun AKP. Bayumi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Jery Winter, SH., agar melidik kebenaran info. Sesampai nya di TKP personil Polsek Kabun menemukan 5 orang laki-laki sedang asyik bermain judi jenis Song, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol.Guntur Aryo Tejo, SIK.MM, kepada RADAR-X. ( MK )












