![]() ![]() |
| Foto: Ilustrasi |
PEKANBARU, radar-x.net – Terdakwa Prof. Dr. Yohanas Oemar, SE, MM, terlibat dalam kasus korupsi Dana Hibah (Bansos) Kabupaten Kepulauan Meranti, senilai Rp 800 juta, diajukan melalui anggaran APBD 2011, sebesar Rp 1.755.000.000. Rencana untuk membangun Universitas di Meranti melalui Yayasan Meranti Bangkit, Senin (23/1/2017).
“Saat pengurusan proposal pengajuan dana hibah tersebut, klien kami, Prof tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pembina YMB, saat itu masih dalam masa transisi kepenguruaan,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Prof Yohanas Oemar, SE, MM, Rony Sihotang, SH dan kawan-kawan, kepada Radar X, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/1/2017) sore.
Dijelaskan Rony, anggaran dana hibah mulanya diajukan kepada Pemkap Meranti sebesar Rp 1.755.000.000. Namun disetujui oleh Bupati sebesar Rp 800 juta dibulan Desember 2011 silam. Kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening YMB Bank Riau Cabang Selatpanjang yang dibuka oleh terdakwa Nazarudin atas namanya sendiri.
“Prof tidak menerima langsung uang tersebut. Tapi masuk kerekening YMB yang dibuka terdakwa Nazarudin atas namanya sendiri. Dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai keperluan YMB, sebagiannya lagi untuk dikeperluan pribadinya,” terang Rony.
Rony melihat ada kejanggalan dalam perkara terkait dengan pernyataan saksi anggota tim sekretariat daerah dan verifikasi proposal yang tidak diketahui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat saksi sebagai tim verifikasi.
“Saya mendengar dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi tadi, bahwa semua tim verifikasi tidak mengetahui adanya proposal yang masuk atas nama YMB,” ujar Rony.
Sambungnya, mempertanyakan hak tersebut, karena dana yang diajukan akhirnya bisa dicairkan oleh Pemkab Meranti, kendati tidak adanya proposal yang masuk dari keterangan saksi.
“Sementara, semua tim verifikasi tidak mengetahui adanya proposal YMB masuk. Bagaimana bisa anggaran tersebut bisa turun dari Pemkab Meranti,” tegas Rony.
Rony juga berharap, kepada Bupati Meranti, Irwan Nasir selaku menandatangin atau proposal tersebut untuk dicairkan. Hal ini disampaikan langsung dalam persidangan lalu oleh Mantan Sekda Meranti Zubriarsyah, menyebutkan Irwan Nasir yang menyetujui proposal tersebut.
“Keterangan Bupati ini, terkait dengan dugaan korupsi dana hibah, dinilai sangat berpengaruh terhadap klien saya. Kita juga menginginkan saksi dia dalam persidangan nantik,” harap Rony.
Sementara dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah YMB, Bupati Meranti, Irwan Nasir tidak bisa menghadiri sidang hari ini, dikarenakan berhalangan hadir. Hakim Ketua Marsudin Nainggolan bahkan menanyakan jadwal bersaksinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Seharusnya, Irwan Nasir hadir dalam sidang tadi memberikan kesaksiannya. Namun berhalangan hadir ada keperluan mendadak. Tapi tadi Hakim menjadwalkan JPU, agar dapat mendatangkan kembali Bupati minggu depan,” pungkas Rony.( Helmi )














